Korsa: Program Sertifikasi Tanah Penipuan Publik

Korsa: Program Sertifikasi Tanah Penipuan Publik

JAKARTA, RIAUREVIEW.COM  -Program pemerintah tentang pembagian sertifikat tanah merupakan bentuk pembohongan publik. Karena program pembagian sertifikat seperti ini sudah ada sejak zaman orde baru dikenal dengan nama PRONA (Program Nasional Agraria).

Program ini bukan Program Land Reform atau Reformasi Agraria sebagaimana digadang-gadangkan  Presiden Joko Widodo sebagai bagian dari Nawacita. Terkait Program Land Reform, semestinya  pemerintah membagikan tanah kepada rakyat seluas 9 hektar per orang dan mengembalikan tanah rakyat. Namun, nyatanya sertifikasi massal  ini dilakukan hanya terhadap tanah rakyat yang tidak bermasalah.

Begitu kata Kordinator Komunitas Relawan Sadar (Korsa) Amirullah Hidayat dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi rmol.co Selasa (20/3).

"Seharusnya Jokowi selaku presiden memberi pelajaran politik yang baik bagi negeri ini, yaitu bagaimana cara memimpin yang benar dalam menjalankan janji-janji kampanye, bukan melakukan pembohongan publik," ujar Amirullah.  

Kata dia, sejak Jokowi berkuasa hingga hampir habis masa amanahnya, belum ada satupun permasalahan tanah rakyat yang bersengketa dengan pengusaha dan penguasa yang diselesaikan.

"Padahal gara-gara janji kembalikan tanah rakyat, Jokowi bisa terpilih di Pilpres 2014," jelas Amir yang menyebut bahwa Korsa merupakan bagian dari relawan pendukung Jokowi pada Pilpres 2014.

Korsa keluar dari barisan pendukung Jokowi karena merasa janji Jokowi sebatas lips service. Bahkan Korsa siap menjadi garda terdepan dalam mengalahkan Jokowi di Pilpres 2019 mendatang. [ian]

Sumber: rmol.co

Berita Lainnya

Index