Tak Bayar THR, Tujuh Perusahaan di Sumbar Dilaporkan

Tak Bayar THR, Tujuh Perusahaan di Sumbar Dilaporkan
Ilustrasi.

PADANG, RIAUREVIEW.COM -Sebanyak tujuh perusahaan di Sumatera Barat dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) wilayah setempat karena belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) pekerjanya. Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Disnakertrans Sumbar Prita Wardhani membenarkan hal itu.

Menurut Prita, ketujuh perusahaan itu bergerak di bidang perhotelan, rumah sakit, dan alih daya (outsourcing). Setiap perusahaan memiliki sedikitnya 30 pekerja.

Berdasarkan laporan para pekerjanya, ia bilang perusahaan yang dilaporkan beralasan bahwa keuangan perusahaan terdampak pandemi virus corona.

Namun, Disnakertrans Sumbar mengaku masih akan menindaklanjuti laporan tersebut dan menghubungi para pemimpin perusahaan untuk menyelesaikan kewajibannya. Bila tidak ada tanggapan, petugas Disnakertrans akan memanggil perwakilan perusahaan, atau bahkan mendatangi perusahaan.

"Perusahaan sudah diberi banyak keringanan oleh pemerintah, seperti penundaan pembayaran BPJS, keringanan pajak, dan tunggakan untuk membayar utang di bank. 

Seharusnya, perusahaan membayar THR pekerja," ujarnya dilansir CNNIndonesia, Rabu (20/5).

Opsi lainnya, perusahaan bisa saja melakukan kesepakatan dengan pekerja untuk menunda atau membayar separuh THR sebelum lebaran. Yang penting, tambah Prita, terdapat kesepakatan antara pekerja dengan perusahaan sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020.

Sesuai aturan, apabila perusahaan sama sekali tidak mau membayarkan THR, maka Prita bilang izin usaha perusahaan terkait akan ditangguhkan hingga ditutup. Karenanya, ia mengingatkan pemimpin perusahaan untuk mencari jalan keluar untuk membayar THR.

Prita juga mengimbau pekerja lainnya untuk melaporkan bila belum mendapatkan hak THR hingga lebaran. Disnakertrans Sumbar membuka posko pengaduan THR dari 11 Mei hingga 3 Juni nanti di Jalan Rasuna Said, Padang.

"Hingga kini, baru tujuh perusahaan yang dilaporkan. Mungkin, jumlahnya bertambah sampai 3 Juni nanti," terang dia.

Berdasarkan data Disnakertrans Sumbar, terdapat 3.800 perusahaan menengah dan kecil di provinsi barat Indonesia itu.

Berita Lainnya

Index