Melalui Proses Penunjukan Langsung

Tokoh Masyarakat Desa Liang Banir Tolak Hasil Pemilihan BPD

Tokoh Masyarakat Desa Liang Banir Tolak Hasil Pemilihan BPD
Abu Bakar.(sukardi)

SIAK KECIL, RIAUREVIEW.COM -Sejumlah tokoh masyarakat dan pemuda di Desa Liang Banir, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis merasa keberatan atas hasil pemilihan Badan Perwakilan Desa (BPD) setempat. Pasalnya, pelaksanaan pemilihan berlangsung secara tidak demokratis dan ditunjuk langsung dengan tahapan, yang tidak mengikutsertakan masyarakat.

Sebagaimana disampaikan, Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Desa Liang Banir (Forkom-DLB) Abu Bakar, Selasa (16/6/2020). Menurut Abu Bakar, pihaknya telah menyurati pihak DPRD Kabupaten Bengkalis dalam rangka meminta, agar dapat menyelesaikan persoalan Desa Liang Banir. 

Selain itu, Abu Bakar menyebutkan, jika Forkom-DLB telah melayangkan surat permohonan hearing (dengar pendapat), untuk menyikapi aspirasi lapisan masyarakat Desa Liang Banir, yang lahir dari hasil pemekaran Desa Lubuk Muda. 

Lebih lanjut Abu Bakar menyebutkan, sesuai konstitusi saat ini khususnya Pasal 1 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 diterangkan jika Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum. Sehingga pemenuhan hak konstitusi warga negara Indonesia disebutkan dalam pasal-pasal tersebut.

“Kami telah mencermati dalam Pasal 28 tentang kebebesan berpendapat serta hak memilih dan dipilih sesuai undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, ini merupakan hak konstitusi warga negara. Jadi, kami ingin agar permasalahan yang ada di Desa Liang Banir, benar-benar bisa memenuhi ketentuan perundang-undangan yang belaku,” kata Abu Bakar.

Perjalanan atau proses tahapan pemilihan BPD Liang Banir cukup komplek. Diawali, pemaksaan kehendak dari pemerintah, untuk melaksanakan pemilihan BPD melalui penunjukkan langsung, tanpa melibatkan masyarakat setempat.

Sementara, sambung Abu Bakar, peran serta masyarakat, baik tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan BPD terdahulu, sepakat meminta agar proses pemilihan BPD dilaksanakan secara pemilihan langsung oleh masyarakat desa.

“Dari awal masyarakat bersama BPD terdahulu sudah menyampaikan secara lisan, bahwa ingin dipilih bersama masyarakat, tapi panitia tetap melanjutkannya. Dasar mereka (panitia) adalah undang-undang, katanya. Sementara hari ini masyarakat bersikeras ingin proses pemilihan secara demokrasi atau pemilihan langsung. Ini yang terjadi,” ujarnya.

Ia menambahkan, Forum-DLB bersama sejumlah anggota BPD serta lapisan masyarakat LSM Lakar Muda Melayu Riau (LM2R) juga telah melayangkan surat ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bengkalis. Akan tetapi, surat tersebut tidak dianulir dan ditanggapi secara serius, bahkan terkesan tidak digubris.

“Kami juga sudah melakukan diskusi bersama pihak kecamatan, bersama sekretaris camat, tapi juga tidak ada respon. Maka dari itu, kami meminta hasil pemilihan BPD, yang telah menunjuk lima orang itu dibatalkan secara hukum. Kemudian, meminta pemerintah setempat untuk melaksanakan pemilihan langsung, sesuai dengan keinginan masyarakat,” terangnya.

Dikatakannya lagi, beberapa alasan penolakan hasil pemilihan BPD itu juga dilatarbelakangi keinginan masyarakat desa. Sebab, dari calon yang ditunjuk sebagai BPD mayoritas merupakan saudara dan kerabat dekat kepala desa serta sekretaris desa setempat.

“Harapan kami minta diskusi bagaimana pemerintah bisa hari ini, kami sebagai masyarakat bisa menyampaikan pendapatnya. Kami minta hasil pemilihan BPD dibatalkan, lakukan pemilihan secara langsung, sebab pemilihan langsung ini merupakan kepuasan secara langsung masyarakat desa,” tutupnya.

Terpisah, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Rinaldi Eka Wahyu, saat diwawancarai RiauReview.com, Selasa (16/6/2020) berkaitan dengan surat penolakan lapisan masyarakat Desa Liang Banir, atas pemilihan BPD setempat mengatakan, sah-sah saja masyarakat menolak.

Ia mengakui, jika surat keberatan itu diterima bulan Februari 2020 lalu, namun Dinas PMD Bengkalis bingung untuk membalasnya surat tersebut, dikarenakan tidak tercantumnya alamat surat masyarakat itu.

“Bingungnya disana, mau dibalas diarahkan kemana, namun kita sudah komunikasikan ke perangkat desa, atas aspirasi masyarakat ini tertuju kepada siapa. Ada salah seorang ibu-ibu pernah menyampaikan hal ini kepada kepala dinas. Secara tatanan pemerintahan, otonomi pemilihan BDP ini diserahkan ke pemerintah desa, karena pembiayaan dari desa dan harus dibahas melalui panitia pemilihan serta melalui Musyawarah Desa (Musdes). Disana terjadi kesepakatan melalui musyawarah mufakat,” ujar Rinaldi.

Ia juga mengutarakan, fungsi BPD juga harusnya mengawasi atau mengawal pelaksanaan Musdes.

“Jadi, pemerintah desa yang harusnya mereka awasi. Sebab, otonominya ada di pemerintahan desa, karena pemilihan BPD juga menyangkut pembiayaan pelaksanaan, barangkali itu saja yang bisa saya sampaikan,” tutup Rinaldi yang mengaku sedang melaksanakan rapat via video confrence. (kr)

Berita Lainnya

Index