Irfansyah dan Tim PKM: Berikan Pemahaman Hukum Kejahatan Seksual Pada Anak di Kel. Tangkerang Utara

Irfansyah dan Tim PKM: Berikan Pemahaman Hukum Kejahatan Seksual Pada Anak di Kel. Tangkerang Utara

PEKANBARU, RIAUREVIEW.COM – Untuk meningkatkan pemahaman hukum masyarakat  tentang kejahatan seksual pada anak hukum sebagaimana diatur dalam UU No.  35 Tahun 2004 tentang  Perubahan Atas UU No.  23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak  maka Tim Pengabdian Kepada Masyarakat Dosen Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning mengadakan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) dalam bentuk penyuluhan hukum bagi masyarakat di Kelurahan Tangkerang Utara pada tanggal 22 Juni 2020. Kegiatan ini merupakan bagian dari Tri Darma Perguruan Tinggi khususnya di  bidang PKM  yang secara rutin menjadi kinerja akademik  Dosen di Universitas Lancang Kuning (Unilak) sekaligus merupakan kontribusi pemikiran ke masyarakat sekitar.

Sebagi ketua Tim PKM Dr. H. Iriansyah, S.H., M.H. dengan anggota Irfansyah, S.Pi, S.H., M.H. dan Rezmia Febrina, S.H., M.H. Dalam acara Irfansyah sebagai pemateri  menyebutkan "kegiatan ini diberi nama Peningkatan Pemahaman Warga Kelurahan Tangkerang Utara  tentang Kejahatan  Seksual pada Anak Berdasarkan UU No. 35 Tahun 2014 di Kota Pekanbaru. Kegiatan  diikuti oleh lebih dari 20 warga  di Kelurahan Tangkerang Utara" Ujar Irfansyah.

Dijelaskan Irfansyah,  "adanya kasus kekerasan maupun pelecehan seksual pada anak menunjukkan masih rendahnya pengetahuan pelaku atas ancaman pidana atas perbuatannya, padahal sanksi pidana terhadap pelakunya berat.  Sejak diberlakukannya UU Perlindungan Anak yang merupakan langkah pemerintah untuk meningkatkan jaminan perlindungan terhadap anak, mengenai tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak diatur lebih spesifik dan lebih melindungi kepentingan bagi anak dibandingkan mengunakan aturan yang umum dalam KUHP. Menurut UU Perlindungan Anak, seseorang yang dikategorikan sebagai anak apabila belum berusia 18 tahun".

Dikatakan Irfansyah, "harapannya dari kegiatan ini meningkat pengetahuan masyarakat mengenai ancaman pidana pelaku seksual anak  bagi masyarakat khususnya warga Kelurahan Tangkerang Utara. Bersamaan dengan kegiatan PKM ini, sebagai bentuk kepedulian bagi masyarakat terdampak Covid-19 Irfansyah dan tim Dosen Fakultas Hukum  Unilak memberikan paket sembako kepada warga yang kurang mampu yang disaksikan oleh Lurah Tangkerang Utara Mardius”, ujar Irfansyah tutupnya

Berita Lainnya

Index