Go-Jek Merespon Tudingan Langgar UU

Go-Jek Merespon Tudingan Langgar UU

GOJEK, RIAUREVIEW.COM- Memastikan bahwa seluruh hak karyawan Go-Jek di Indonesia yang akan meninggalkan perusahaan dipenuhi sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, yakni, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan atau disebut juga UU Ketenagakerjaan.

Hal ini menanggapi tudingan dari sejumlah pihak yang menyebut langkah pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan rintisan berstatus decacorn itu melanggar Undang-Undang.

"Terkait isi surat elektronik (e-mail) melansir Republika dari Co-CEO Go-Jek yang menjelaskan mengenai pesangon, dapat kami sampaikan bahwa e-mail tersebut bersifat global dan ditujukan ke seluruh karyawan di seluruh negara di mana Go-Jek beroperasi," ujar Chief Corporate Affairs Gojek, Nila Marita lewat keterangan resminya, dikutip Minggu (28/6/2020).

Dia juga menjelaskan, Co-CEO Gojek juga telah menjelaskan mengenai keputusan dan perubahan strategi perusahaan di 16 sesi pertemuan (townhall) dengan karyawan. Acara itu kemudian dilanjutkan dengan sesi pertemuan tatap muka antara setiap karyawan terdampak dengan atasannya masing-masing dan juga perwakilan HRD.

"Pemberian pesangon mengikuti peraturan yang berlaku di masing-masing negara termasuk di Indonesia," ujarnya.

Selain pesangon sesuai UU Ketenagakerjaan, kata dia, para karyawan yang akan meninggalkan perusahaan juga mendapat dukungan lainnya dari Go-Jek antara lain, asuransi kesehatan, peralatan kerja, dukungan transisi karier serta dukungan lainnya sebagaimana disebutkan dalam pemberitahuan kepada karyawan.

"Hal ini merupakan keputusan sulit bagi kami di Go-Jek. Kami melakukan upaya terbaik untuk mendukung para karyawan agar mereka dapat meneruskan perjalanan karir mereka ke depan. Mereka yang meninggalkan perusahaan akan selalu menjadi keluarga bagi kami dan merupakan bagian penting dari sejarah Go-Jek," ucapnya.

Berita Lainnya

Index