AWAS HOAKS Karyawan Penerima Bantuan 600 Ribu dari Pemerintah Wajib Daftar di BPJS Ketenagakerjaan

AWAS HOAKS Karyawan Penerima Bantuan 600 Ribu dari Pemerintah Wajib Daftar di BPJS Ketenagakerjaan

RIAUREVIEW.COM- Hoaks karyawan bergaji di bawah 5 juta penerima BLT wajib ke kantor BPJS Ketenagakerjaan, jangan tertipu!

Kabar pemerintah akan memberikan Rp 600 ribu per bulan kepada karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta ternyata dimanfaatkan oleh oknum nakal untuk menyebarkan hoaks.

Belakangan ini, ramai beredar kabar kalau karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta akan menerima subsidi dari pemerintah sebesar Rp 600.000 per bulan.

Syaratnya harus mendaftarkan diri langsung ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jasmsostek.

Syarat mendapatkan bantuan langsung tunai atau BLT Rp 600.000 bagi karyawan swasta dengan mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan ini ramai beredar di grup percakapan dan media sosial.

Menurut kabar yang beredar, peserta harus datang ke kantor cabang BP Jamsostek dengan membawa fotokopi buku tabungan dan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan, informasi tersebut tidak benar alias hoaks.

"Itu tidak benar (harus mendaftarkan diri langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan)," terang Utoh dikonfirmasi, Senin (10/8/2020).
Utoh menjelaskan, untuk pendataan peserta yang menerima bantuan Rp 600.000 untuk karyawan swasta per bulan akan dilakukan oleh BP Jamsostek.

"Jadi ini untuk pekerja penerima upah (formal) yang (terdaftar) peserta BP Jamsostek dengan upah dilaporkan dan tercatat di kami di bawah Rp 5 juta," kata Utoh.
Setelah penyaringan data pekerja dengan upah di bawah Rp 5 juta per bulan rampung, BP Jamsostek akan mengumpulkan dan mendata nomor rekening penerima subsidi lewat perusahaan tempat bekerja.

Dengan kata lain, pekerja yang menerima gaji karyawan di bawah Rp 5 juta per bulan dan berhak jadi penerima subsidi, tidak diharuskan untuk mendaftarkan diri ke kantor cabang BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan.

"Kantor Cabang sekarang lagi ngumpulkan data nomor rekening peserta tersebut via HRD. Iya (tak perlu datang ke kantor cabang), dorong HRD-nya untuk report nomor rekening," ungkap Utoh.

"Saat ini BP Jamsostek dalam proses mengumpulkan data nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria dimaksud melalui kantor cabang di seluruh Indonesia," kata dia lagi.

Agar program subsidi dari pemerintah tersebut berjalan dengan baik, pihaknya meminta perusahaan pemberi kerja aktif mendata rekening penerima untuk karyawannya.
Untuk menjalankan BLT ini, pemerintah menggunakan data yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah pun mengatakan ada sekitar 13,8 juta tenaga kerja formal dengan gaji di bawah Rp 5 juta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Dilansir dari Kontan, Ketua Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin pada Jumat lalu (7/8/2020). Dia mengatakan, data ini akan divalidasi dan diverifikasi dalam waktu dekat.

"Insya Allah dalam 2 minggu ini kami akan bisa mengumpulkan dan memverifikasi rekeningnya sehingga bantuannya, mekanismenya akan langsung disampaikan secara tunai," terang Budi.

"Diharapkan pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja ikut proaktif menyampaikan data nomor rekening dimaksud sesuai skema dan kriteria pemerintah," ujar Utoh.

Sebagai informasi, pemerintah akan memberikan bantuan subsidi gaji kepada pekerja (bantuan karyawan Rp 600.000) yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta. Bantuan tersebut akan dikirimkan langsung kepada nomor rekening pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk menjalankan BLT ini, pemerintah menggunakan data yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah pun mengatakan ada sekitar 13,8 juta tenaga kerja formal dengan gaji di bawah Rp 5 juta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Budi juga mengatakan, data yang digunakan mengacu pada data BPJS Ketenagakerjaan karena data tenaga kerja lengkap, mulai dari nama dan alamat, apakah tenaga kerja masih membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, dimana tempatnya bekerja hingga berapa lama dia bekerja.

Adapun, kriteria penerima bantuan subsidi gaji ini merupakan tenaga kerja formal dengan gaji di bawah Rp 5 juta, aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan tidak termasuk pegawai BUMN dan pemerintah.

Pemerintah juga sudah menyiapkan anggaran Rp 33,1 triliun untuk bantuan subsidi gaji ini. Penerima bantuan akan mendapatkan Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan, yang mana penyalurannya akan dilakukan dalam 2 tahap. Penyaluran bantuan ini akan dilakukan pada kuartal III dan IV 2020.

Dinilai Diskriminatif
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mendukung pemerintah memberi bantuan kepada karyawan dengan gaji minim.

Namun ia meminta pemberian bantuan dari pemerintah tidak hanya diberikan kepada karyawan atau pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

"Pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta dan tidak terdaftar di BPJS Naker pun harus mendapat subsidi upah juga.

Pakai saja data TNP2K Sekretariat Wapres atau data BPJS Kesehatan," katanya. Said Iqbal juga mengatakan jika semua buruh adalah rakyat Indonesia yang juga membayar pajak.

Menurutnya hal ini membuat mereka memiliki hak yang sama. Prinsipnya seluruh karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta harus mendapatkan bantuan dari pemerintah tanpa melihat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

"Jadi negara tidak boleh melakukan diskriminasi," kata dia.
Apalagi ucap Said, karyawan yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan bukanlah salah karyawan tersebut."Yang salah adalah pengusaha yang nakal, bukan buruhnya.

Karena menurut Undang-Undang BPJS, yang wajib mendaftarkan buruh sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah pengusaha," ucapnya.

Hal senada juga disampaikan Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance, Taufiq Ahmad.

Taufiq mengatakan jika tak adik jika pemerintah hanya memberi bantuan pada 13,8 juta pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Padahal secara keseluruhan, jumlah buruh dan pegawai di Indonesia mencapai 52,2 juta orang.

"Ada ketidakadilan kalau itu diterapkan dan kenapa hanya peserta BPJS yang dijadikan dasar, semua merasa berhak kalau konteksnya pekerja," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Dapat BLT Rp 600.000 Harus Datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Hoaks atau Fakta?".

Berita Lainnya

Index