Nasib Dua Anggota DPRD Bengkalis Diujung Tanduk

Nasib Dua Anggota DPRD Bengkalis Diujung Tanduk

PEKANBARU, RIAUREVIEW.COM— Panggung politik mendekati masa pencoblosan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis, 9 Desember 2020 makin menghangat. Upaya saling adu kuat antar kubu pun tak bisa terelakkan. Dalam dunia politik itu hal yang lumrah terjadi. Namun, perlu tetap saja tak terlepas dari peran partai politik (parpol) pengusung.

Mendadak ditubuh Parpol berlambang pohon beringin menghangat membahas tentang pergantian antar waktu (PAW) terhadap dua kader Parpolnya sendiri. Partai Golongan Karya (Golkar) memiliki strategi, yang berbeda dengan Parpol lainnya. Tapi, apakah ini hanya cara yang sengaja dihembuskan untuk memecah suara. Semua tergantung DPP Partai Golkar.

Dalam catatan perpolitikan jelang pemilihan di TPS. Badan Pemenang Pemilu (Bapilu) DPD I Partai Golkar Provinsi Riau, menghembuskan proses PAW terhadap dua anggota Fraksi Golkar Bengkalis, keduanya adalah Septian Nugraha dan Al Azmi. Dua anggota DPRD Bengkalis ini merupakan keluarga salah satu Calon Bupati Bengkalis perempuan, sekaligus istri dari Bupati Bengkalis Non Aktif Amril Mukminin terpidana kasus korupsi.

Kepada sejumlah media, Kepala Badan Pemenangan Pemilihan Umum (Bapilu) DPD 1 Partai Golkar Riau H Zulfan Heri, S.IP, M.Si, Kamis (12/11/2020) terang-terangan mengatakan, jika dua kader Golkar Riau, posisinya di ujung tanduk dan proses PAW sedang bergulir.
 
"Ya, Sampai saat ini bukti-bukti menguatkan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh kedua anggota fraksi DPRD Bengkalis ini telah kami telaah termasuk surat dari DPD II Partai Golkar (PG) Bengkalis, tentang hasil evaluasi anggota Fraksi DPRD Bengkalis, yang menguatkan Bapilu DPD I Golkar Riau untuk mengusulkan pemberhentian keduanya, yakni Septian Nugraha dan saudara Al Azmi," jelas kepala Bapilu DPD I PG Riau H Zulfan Heri SIP MSi, Kamis (12/11/20).

Kedua anggota DPRD Bengkalis dari partai berlambang pohon beringin, itu dinilai Bapilu Riau telah melanggar AD/ART, Peraturan Organisasi (PO) Partai Golkar Nomor 15 tahun 2017, instruksi Bapilu Partai Golkar dan instruksi Ketum DPP Partai Golkar.

"Pelanggarannya diantaranya, tidak menandatangani pakta integritas anggota FG untuk pemenangan Paslon Bupati yang diusung Golkar di Pilkada Bengkalis, yakni H. Indra Gunawan Eet PhD-Ir Samsu Dalimunte (ESA). Tidak menjalankan instruksi untuk menyiapkan titik-titik kampanye bagi Paslon Bupati ESA," ujarnya. Pada PO Pasal 11 ayat (1) huruf F mengatakan kader yang tidak disiplin tidak loyal dapat diberhentikan dari pimpinan dan anggota DPRD," jelasnya.

Dalam waktu dekat terang mantan anggota DPRD Riau dua periode ini, Bapilu bersama tim infestigasi, koordinator wilayah, bidang organisasi dan bidang hukum DPD I Partai Golkar Riau akan menggelar rapat pleno untuk pemberhentian dua anggota Fraksi Golkar DPRD Bengkalis ini.

"Namun, sebelum itu DPD masih memberikan kesempatan kepada Septian dan Al Azmi untuk melakukan pembelaan, jika mereka tidak datang akan mempercepat proses PAW," tegasnya.

Lebih lanjut Zulfan mengutarakan, Bapilu Partai Golkar Riau dalam persoalan menertibkan anggota yang berkaki dua dan menjadi penghianat di Pilkada akan bersikap tegas sesuai dengan instruksi Ketum DPP Partai Golkar, Kepala Bapilu DPP dan Ketua DPD I Riau. Pada 7 November lalu Ketum DPP telah menginstruksikan kepada seluruh anggota fraksi Golkar di DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota untuk ikut terlibat aktif dalam pemenangan  Paslon kepala daerah yang diusung Golkar bersama partai koalisi.

"Instruksi Ketum DPP PG ini menguatkan langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Bapilu yang mewajibkan anggota FG untuk menandatangani pakta integritas dan menyiapkan titik-titik kampanye bagi Paslon kepala daerah. Jadi jangan dibilang kita gertak sambal, kita main-main ini tetap kita proses. Langkah ini dalam rangka menertibkan. Ini adalah edukasi politik, berpartai ada aturan yang harus dipatuhi dan dijalankan," ucap Zulfan.

Ini lanjut Zulfan bukan hanya sekedar soal kalah menang namun ini agar perilaku tidak patuh atas instruksi partai,  tidak menular pada helat pesta demokrasi lainnya seperti Pilkada lainnya dan Pemilu.

"Ada bahasa karena mereka Golkar besar hingga mendapat delapan kursi,  namun pada periode lalu juga delapan kursi jadi tidak ada pengaruh mestinya kursi golkar tdk bertambah bukan tetap,”urainya lagi.

Selain itu tambah Zulfan, Bapilu juga akan memutuskan pemberhentian 4 pengurus DPD I Partai Golkar Riau yang membelot di Pilkada Pelalawan dan 1 Pengurus Kecamatan (PK) DPD II Partai Golkar Pelalawan dan mengusulkan ke DPP Partai Golkar untuk memberhentikannya dari kader Partai Golkar, serta 3 orang di Rohil.(kr)

Berita Lainnya

Index