Dipanggil KPK, Empat Saksi Korupsi Proyek Jalan Bengkalis Mangkir

Dipanggil KPK, Empat Saksi Korupsi Proyek Jalan Bengkalis Mangkir
Plt Jubir KPK Ali Fikri.* Antara

RIAUREVIEW.COM -- Empat saksi yang dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan lingkar Barat Duri di Kabupaten Bengkalis, Riau, Tahun Anggaran (TA) 2013 hingga 2015, mangkir.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, Selasa, 17 November 2020.

Ali mengatakan keempat saksi tersebut adalah Mada Hari Prasetya, Arjento, Tanto Kuswanto dan Hadi Wiyono. Keempat saksi dari swasta itu semestinya diperiksa untuk tersangka Mella Boentaran.

“Keempat saksi yang seharusnya diperiksa untuk tersangka MB dalam proyek pembangunan Jalan lingkar Barat Duri di Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013 sampai 2015 tidak hadir. Hingga saat ini belum diperoleh informasi terkait ketidakhadiran saksi yang bersangkutan,” kata Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Selasa (17/11/2020).

Proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri di Kabupaten Bengkalis menggunakan dana multiyears tahun anggaran 2013-2015 Pemkab Bengkalis. Diduga ada penyelewengan dalam proyek tersebut.

Sebelumnya KPK juga telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Tersangka tersebut adalah M Nasir, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Tirta Adhi Kazmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
Selain itu juga ada 8 orang tersangka lainnya dari pihak kontraktor, masing-masing Handoko, Melia Boentaran, I Ketut Suarbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus dan Suryadi Halim alias Tando.

KPK menduga ada 4 proyek yang menjadi objek praktik rasuah para tersangka itu. Keempatnya, ialah proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu–Siak Kecil dengan nilai kerugian mencapai Rp156 miliar dan proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis dengan nilai kerugian mencapai Rp126 miliar.

Berikutnya proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri di Kabupaten Bengkalis dengan kerugian ditaksir mencapai Rp152 miliar dan proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri di Kabupaten Bengkalis dengan nilai kerugian hingga Rp41 miliar.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara terhadap keempat proyek tersebut, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp475 miliar.

Perkara itu merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, yakni proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih dan proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning.

Sebagian dari 10 orang tersangka yang terlibat dalam 2 kasus itu saat ini sedang menjalani proses persidangan di pengadilan. Mereka juga telah mendapatkan kepastian hukum terap (inkrah) dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Pekanbaru, Riau.

Atas perbuatannya, 10 tersangka tersebut disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).***

(fixpekanbaru.com)

Berita Lainnya

Index