Bawaslu Benarkan Laporan Oknum ASN Terlibat Politik Praktis

Bawaslu Benarkan Laporan Oknum ASN Terlibat Politik Praktis

BENGKALIS, RIAUREVIEW.COM — Mendekati hari H pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Kabupaten Bengkalis. Suhu politik kian memanas. Setelah adanya upaya dugaan money politik (politik uang) oleh tim sukses (timses), pasangan calon (Paslon) Nomor 2 Abi Bahrun-Herman, yang diadukan Timses Paslon nomor urut 3, Kasmarni-Bagus Santoso (KBS).

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bengkalis kembali menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Bengkalis.  Kali ini laporan tersebut diterima Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Mandau, Rabu (18/11/2020) kemarin.
 
Dugaan money politik Paslon Abi Bahrum-Herman, dari hasil pemeriksaan ternyata tidak memenuhi unsur pidana pemilu. Sehingga laporan atau aduan Timses KBS terbantahkan. Begitupula aduan kasus netralitas ASN Bengkalis ini, dipastikan juga bakal mentah ditengah jalan. Namun hal ini tergantung dari kejelian Bawaslu dalam memproses perkaranya.

Komisioner Bawaslu Bengkalis M Hary Rubianto, Jumat (20/11/2020) kepada sejumlah awak media mengaku, pihaknya banyak menerima laporan pengaduan, namun untuk laporan netralitas ASN, yang diterima masih dalam proses.

"Ya, Rabu kemarin kita terima laporannya, kemarin sudah kita register laporan yang masuk. Saat ini sedang dalam kita proses melakukan pemeriksaan,"kta Hary Rubianto.

Proses pemeriksaan yang akan dilakukan diantaranya pemeriksaan bukti laporan, pemeriksaan keteranaganpelapor, keterangan saksi, serta klarifikasi dari pihak terlapor dan akan dilanjutkan dengan meminta keterangan ahli.  

Setelah itu baru akan disimpulkan apakah bisa dilanjutkan. Menurut dia, terkait laporan ini ada tiga terlapor yang dilaporkan. Diantaranya Camat Mandau inisial RR. Kemudian Lurah Air Jamban inisial ZR dan Ketua Karang Taruna dan pegawai honorer Kelurahan Air Jamban di Kecamatan Mandau, berinisial WH.

"Ada tiga yang dilaporkan, diantaranya Camat, Lurah dan tenga honor dikelurahan tersebut. Saat ini kita proses penanganan pelanggaran, " tambahnya.

Pemeriksaan dilakukan oleh Bawaslu Bengkalis. Pemeriksaan sesuai dengan laporan terlapor yakni netralitas ASN oleh pelapor.(kr)

Berita Lainnya

Index