Bawaslu Sebut Paslon KDI Tertinggi Langgar Prokes Covid-19

Bawaslu Sebut Paslon KDI Tertinggi Langgar Prokes Covid-19
Paslon Nomor Urut 1, Kaderismanto-Iyeth Bustami (KDI)

BENGKALIS, RIAUREVIEW.COM —Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis mengklaim, sepanjang pelaksanaan kampanye dialogis oleh 4 (empat) pasangan calon (Paslon) di Pilkada serentak 2020, Paslon Nomor urut 3, Kasmarni-Bagus Santoso (KBS), yang paling disiplin dalam penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.

Hal tersebut terungkap dalam slide yang dipaparkan Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkalis Mukhlasin baru-baru ini, saat menghadiri rapat evaluasi Pilkada serentak 2020 di Kabupaten Bengkalis. Evaluasi Pilkada 2020 tersebut turut dihadiri Pj. Bupati Bengkalis Syahrial Abdi, Ketua KPU Fadhillah Al Mausully, Ketua Bawaslu Mukhlasin, Kapolres AKBP. Hendra Gunawan dan Dandim 0303/Bengkalis Letkol. Inf. Lizardo Gumay.

Menurut Mukhlasin, evaluasi tersebut juga membahas persiapan logistik pemilihan, berbagai alat pelindung diri (APD), hingga skema pemilihan 9 Desember mendatang.

“Untuk protokol kesehatan (prokes). Mulai dari tidak kooperatif dalam wajib masker, tidak menjaga jarak, dan berbagai pelanggaran lainnya yang jelas saja sangat kita sayangkan,”katanya.

Menuurutnya, keempat paslon yang ada dalam kontestasi politik di Kabupaten Bengkalis saat ini tak luput dari berbagai pelanggaran yang disebut telah direkap sejak 26 September sampai dengan 11 November lalu.

Dimulai dari pasangan nomor urut satu, yakni Kaderismanto-Sri Barat (KDI). Paslon ini menduduki tingkat pelanggaran tertinggi selama pelaksanaan kampanye dialogis yang dipantau oleh personel Bawaslu melalui Panwascam di masing-masing Kecamatan se-Kabupaten Bengkalis.

Adapun pelanggarannya mulai dari tidak menggunakan masker bagi peserta (warga) yang hadir (3 poin), peserta kampanye dialogis melebihi kapasitas orang yang telah disepakati (3 poin), tidak terlaksananya giat jaga jarak (2 poin) dan adanya peserta kampanye dialogis yang merupakan ibu hamil (1 poin).

“Total pelanggaran paslon dengan nomor urut 01 ini menduduki angka tertinggi, yakni 9 poin. Adapun pelanggaran tertingginya yakni tidak memakai masker dan peserta kampanye melebihi kuota,” penegasannya.

Sedangkan Paslon nomor urut 02 yakni Abi Bahrun-Herman, tingkat pelanggaran juga terbilang sangat tinggi. Benar saja, dalam setiap kampanye dialogisnya terdapat pelanggaran fatal di masa pandemi Covid-19.

Pelanggaran yang dimaksud yakni kesadaran wajib masker. Terang saja, paslon ini serupa dengan paslon 01 dengan angka pelanggaran wajib masker tertinggi (3 poin) sepanjang giat kampanyenya.

Selain pelanggaran wajib masker, paslon AMAN juga melanggar ketentuan kepesertaan dengan hadirnya orang lanjut usia (2 poin) dan tidak maksimalnya protokoler jaga jarak (1 poin).

“Total pelanggaran paslon 02 menduduki angka 6 point,”katanya.

Untuk paslon bernomor urut 03, Kasmarni-Bagus Santoso (KBS) menjadi pasangan yang dinilai cukup disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan dalam rangkaian kampanyenya.

Data itu termuat pada tampilan slide yang dipaparkan oleh sang Ketua KPU Bengkalis, Fadhillah. Sebagaimana disajikan, pelanggaran wajib masker paslon 03 ini hanya menduduki angka (poin) 1. Pelanggaran ini jelas jauh lebih minim dibandingkan paslon 01 (KDI) dan 02 (AMAN) yang menduduki angka tertinggi, yakni 3 poin pelanggaran.

Kesadaran wajib masker tampak benar-benar digalakkan oleh paslon KBS dan seluruh tim suksesnya sepanjang gelar kegiatannya. Hal ini dibuktikan dengan minimnya angka pelanggaran yang disematkan oleh jajaran pengawas terhadap pelaksanaan kampanyenya.

Adapun pasangan (Paslon) dengan nomor urut 04 yakni Indra Gunawan-Samsu Dalimunte (ESA) juga disebut melanggar beberapa ketentuan yang telah disepakati sebelumnya. Pelanggaran tertinggi paslon 04 ini meliputi tidak memakai masker (3 poin), kapasitas peserta kampanye melebihi 50 orang (2 poin) dan tidak menjaga jarak (3 poin).

Pelanggaran yang dilakukan pasangan ESA pun menduduki angka 8 poin, tertinggi kedua setelah paslon 01 dengan total pelanggaran sebesar 9 poin. Keempat Paslon, KDI, AMAN dan ESA menjadi kandidat yang kompak melanggar ketentuan wajib masker dengan perolehan rata-rata 3 poin pelanggaran.

Sementara Paslon KBS menduduki pelanggaran wajib masker terminim versi tayangan data yang dipaparkan, atas rekap data yang dilaksanakan personel (pengawas) di lapangan.

Mukhlasin berharap dengan dipaparkannya hasil atau bukti pelanggaran tersebut, masing-masing paslon dapat lebih efektif dalam mematuhi protokol kesehatan di sisa waktu perhelatan akbar kali ini.

“Pemilihan hanya sekitar 2 minggu lagi, jangan sampai abai menjalankan protokol kesehatan. Tetap disiplin dan jadilah pelopor protokol kesehatan yang mumpuni,” pungkasnya.

Sementara itu, Barisan Relawan Kaderismanto (Barakade) Bengkalis Syahroni, SE, Jumat (20/11/2020) menilai apa yang disampaikan Bawaslu Bengkalis jelas tidak mendasar. Sebab, selama kampanye berlangsung Paslon semua diawasi oleh Panwascam di masing-masing kecamatan.

"Ada apa dengan Bawaslu Bengkalis. Kok sangat tidak relevan dalam melaporkan hasil analisanya. Selama kampanye Paslon KDI contohnya, semua mengunakan masker. Jika tak menggunakan masker, maka Panwascam menegur, disana juga ada anggota TNI dan Polri. Analisa dan evaluasi itu dasarnya darimana, apa mereka ada konsultan, lalu konsultanya bekerja tidak dilapangan,"kata Syahroni yang terlihat belum mau menerima pernyataan Bawaslu tersebut dan sempat menuding KPU Bengkalis ikut campur tangan dengan statmannya.(kr)

Berita Lainnya

Index