Saksi Paslon 1 dan 4 Belum Teken Rekapitulasi Suara Pemilukada Bengkalis 2020

Saksi Paslon 1 dan 4 Belum Teken Rekapitulasi Suara Pemilukada Bengkalis 2020
Rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis 2020 telah usai, Kamis (17/12/2020) dinihari, sekitar pukul 02.30 WIB.(Sukardi)

BENGKALIS, RIAUREVIEW.COM — Rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis 2020 telah usai, Kamis (17/12/2020) dinihari, sekitar pukul 02.30 WIB. Dari perhitungan suara, Paslon Nomor 3 Kasmarni-Bagus Santoso (KBS) unggul 91.291 suara atau 33 persen dari jumlah pemilih.

Sedangkan posisi kedua diraih Paslon nomor urut 4, yakni Indra Gunawan Eet-Samsu Dalimunte (ESA) dengan perolehan suara 71.823 suara, persentase 26 persen. Kemudian posisi ketiga Paslon Nomor urut 2 Abi Bahrun-Herman (AMAN) memperoleh 64.276 suara, persentase 23 persen dan Paslon Nomor urut 1 Kaderismento-Iyeth Bustami (KDI) memperoleh 50.570 suara, persentase 18 atau berada diperingkat 4.

Dari hasil rekapitulasi tersebut, KBS unggul dengan perolehan suara terbanyak sebesar 91.291 suara. Namun, rapat pleno yang berlangsung alot itu menyisakan sejumlah pertanyaan dari tim pemenangan, baik dari masing-masing Paslon. Menariknya lagi, semua pertanyaan tersebut bisa dimentahkan penyelenggara pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) serentak 2020.

Belakangan kabar beredar melalui media sosial (medsos) dan WhatsApp, jika berkas Model D. Hasil kabupaten/kota halaman 4-3, yang menyebutkan rekapitulasi tingkat kabupaten/kota yang memuat rincian jumlah suara, tidak ditandatangani oleh Paslon 1 dan 4. Sedangkan seluruh komisioner KPU Bengkalis dalam rekapitulasi tersebut kelima-limanya turut menandatanganinya.

Terkait salinan yang beredar tersebut, Ketua Koalisi Rakyat Kaderismanto-Iyeth Bustami (KDI) Misliadi, S.Hi, Kamis (17/12/2020) mengatakan, jika dirinya baru mendapatkan kabar tersebut.

“Tidak perlu lagi diperlebar. Sebab tidak ditandatangani Paslon juga sah. Yang terpenting itu KPU menandatanganinya. Bahkan kalau semua saksi tidak menandatangani juga sudah dinyatakan sah,”ujar Misliadi.

Ketua DPC PKB Kabupaten Bengkalis ini menimpali, alangkah baiknya hal ini coba dipertanyakan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis ataupun tim Paslon, yang turut serta tidak menandatanganinya. Namun, tentunya dari Paslon KDI dalam hal ini tetap menghormati hasil dari pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilukada Bengkalis 2020.

Sementara itu, Praktisi Hukum Aziun Asyaari, SH, MH, Kamis (17/12/2020) kemarin memberikan pandangan hukum, terkait hasil rekapitulasi pemilihan kepala daerah Kabupaten Bengkalis yang telah dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis.

Sejatinya, pleno rekapitulasi merupakan sebuah hasil yang patut dijunjung tinggi. Sebab, itu merupakan produk dari penyelenggara pemilihan umum. Berkaitan dengan berkas atau dokumen Model D. Hasil kabupaten/kota Halaman 4-3, yang menurut informasinya rekapitulasi tingkat kabupaten/kota yang memuat rincian jumlah suara, tidak ditandatangani oleh Paslon 1 dan 4, tidak menjadi kendala.

“Walaupun tak ditandatangani, rekapitulasi yang telah dirapatkan melalui pleno, tidak mempengaruhi keabsahan dokumen hasil penghitungan suara. Kalau ada keberatan hanya dapat mengajukan permohonan pembatalan melalui Mahkamah Konstitusi (MK),”terang Aziun yang merupakan advokat senior asal Bengkalis ini, yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Peradi Pekanbaru ini.

Aziun juga menambahkan, sebagai dasar hukum pengajukan permohonan pembatalan melalui MK diatur dalam Peraturan MK Nomor 5/MK/2004, Pasal 5 ayat (1), yang menekankan Permohonan keberatan diajukan 3x24 Jam setelah penetapan KPU.

“Artinya, rapat pleno rekapitulasi yang telah dilaksanakan dan tertera pada dokumen adalah sah. Namun, jika ada keberatan bisa dilakukan ke MK melalui jalur advokasi ataupun secara langsung oleh masing-masing Paslon, yang merasa keberatan,”tutupnya.

Secara terpisah, Ketua KPU Kabupaten Bengkalis Fadhillah Al Mausuly, Kamis (17/12/2020) saat dikonfirmasi via ponselnya belum bisa memberikan jawaban, begitupun melalui WhatApp juga belum mendapatkan balasan.(kr)

 

Berita Lainnya

Index