Tim Dosen Spesialis Hukum Pidana FH Unilak Berikan Pemahaman ke Masyarakat Terkait Pidana Hoax

Tim Dosen Spesialis Hukum Pidana FH Unilak Berikan Pemahaman ke Masyarakat Terkait Pidana Hoax

RIAUREVIEW.COM --Perkembangan teknologi yang semakin berkembang secara tidak langsung turut serta mempengaruhi perilaku sosial masyarakat khususnya pengguna media sosial. Kehadiran media sosial sebagai wadah berbincang dan bertukar informasi tentu memberikan dampak yang positif. Namun di sisi negatif, media sosial bisa menjadi arena menyampaikan ujaran kebencian (hate speech) dan berita berita palsu (hoax).

Sebenarnya istilah hoax/hoaks sendiri tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Tetapi, ada beberapa peraturan yang mengatur tentang larangan menyebarkan berita hoax ini, salah satunya dapat dijumpai dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Fenomena penyebaran hoax atau suatu berita bohong, fitnah, atau sejenisnya dapat menimbulkan keresahan di masyarakat bahkan dapat memecah belah persatuan. Untuk itulah, Tim Dosen spesialis Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (Unilak), yang terdiri dari Dr. H. Mohd. Yusuf Daeng, SH, MH, Ph.D, Olivia Anggie Johar, SH, MH dan Tri Novita Sari Manhuruk, SH, MH melaksanakan program Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di Kelurahan Limbungan Kecamatan Rumbai pada 20/12/2020 yang lalu.



Kegiatan PKM ini dilakukan merupakan wujud pengabdian tim dosen tersebut untuk memberikan ilmu pengetahuan ke masyarakat, khususnya tentang tindak pidana penyebaran berita hoax. Melalui materi yang telah diberikan diharapkan terjadi peningkatan pemahaman masyarakat sehingga membangun daya pikir masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh hoax. Kemudian mengajak masyarakat agar cerdas dalam melakukan literasi informasi, mengecek kebenaran informasi, sebelum melakukan share atau berbagi informasi melalui media sosial. Apalagi penyebaran hoax tersebut berimplikasi ancaman pidana dari Negara.

Kegiatan PKM ini dilaksanakan di Musholla al Hidayah Kelurahan Limbungan diikuti oleh 20 orang peserta dari masyarakat, melibat 3 orang mahasiswa. Hadir juga dalam kegiatan PKM beberapa Ketua RT dan RW, serta perwakilan ibu PKK dari Kelurahan Limbungan. Diakhir kegiatan, tim PKM juga memberikan bantuan sembako terhadap peserta sebagai bentuk kepedulian membantu masyarakat dalam masa pandemic covid-19 yang belum berakhir. (yl)

Berita Lainnya

Index