Khusus Desa Kajari Bengkalis Maksimalkan Pencegahan

Khusus Desa Kajari Bengkalis Maksimalkan Pencegahan
Kajari Bengkalis Nanik Kushartanti, SH, MH.(sukardi)

BENGKALIS, RIAUREVIEW.COM  — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis Nanik Kushartanti, SH, MH sangat mengapresiasi adanya perhatian pemerintah daerah terhadap pemerintahan desa, dalam rangka program pengguliran dana desa.

Melalui dana desa, Kajari Nanik Kushartanti berharap seluruh desa di Kabupaten Bengkalis lebih maju dan mandiri, baik dalam pembangunan infratruktur dan pemberdayaan masyarakat. Sehingga, pembangunan desa dapat meningkat secara signifikan.

“Hari ini desa diberikan anggaran yang cukup besar. Melalui dana desa, harapan kami desa bisa lebih maju dan mandiri. Kemudian pembangunan ditingkat desa dapat meningkat secara signifikan, maka dari itu ada program dari Kejaksaan yaitu Jaga Desa,”kata Nanik Kushartanti saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (12/1/2021).

Untuk desa se-Kabupaten Bengkalis, sambungnya, Kajari Nanik lebih menitikberatkan kepada pencegahan, melalui program-program penyuluhan hukum, terutama tindak pidana korupsi (Tipikor).

“Program jaga desa ini arahnya ke penyuluhan, diarahkan kepada penggunaan dana secara baik dan benar serta kepatutan. Untuk menimalisir penyimpangan. Cuma kalau ada penyimpangan, arahan dari Presiden lebih ke pembinaan dulu. Untuk tahun lalu ada itu, seperti desa Senderak, temuan penyimpangan yang dilakukan kepala desa, untuk kasusnya kita serahkan ke APIP dulu. Sehingga ada upaya pembinaannya,”katanya.

Lebih lanjut Kajari wanita pertama di Bengkalis ini mengungkapkan, perihal temuan penyimpangan di desa tidak lantas dilakukan upaya pidana. Jangan sampai pula dengan adanya dana desa itu, justru menjadikan kepala desa takut melaksanakan programnya.

“Jangan sampai pula karena dana desa ini, malah banyak kepala desa yang masuk bui. Ini juga menjadi atensi bapak Presiden RI. Jadi, arahan itu ke APIP sehingga ada upaya pencegahannya terlaksana dengan baik,”urainya.

Akan tetapi, sambungnya, jika sudah terlalu mencolok Mens rea-nya, tak menutup kemungkinan tindak pidana korupsi (Tipikor) menjadi jalan terakhir.

“Sepanjang tidak fiktif, kalau fiktif mau tidak mau kita ambil tindakan hukum. Misalnya, seperti kasus yang kita tangani, penyimpangan dana UED-SP di Bukit Batu, pinjam nama orang dengan pinjaman fiktif dan dananya dipakai sendiri, itu jelas mens reanya tidak baik. Namun ada juga yang salah administrasi, maka perlu dilakukan pembinaan, ya bisa dilihat dari kasuistiknya,”katanya.

Bantuan Covid-19

Selama masa pandemi Covid-19. Pemerintah pusat dan daerah melakukan program pemulihan ekonomi melalui dana bantuan sosial (Bansos), yang diperuntukkan bagi masyarakat. Khusus di Kabupaten Bengkalis dikenal dengan nama Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT).

“Khusus Bansos ini tertap kita dampingi, seperti contoh Bansos dalam bentuk bantuan sembako. Mereka kita dampingi, malah justru yang mengeluh itu rekanan (kontraktor,red). Sebab, kurang banyak profitnya. Nah, kita memang benar-benar mendampingi, jangan sampai terjadi penyimpangan. Bahkan juga terjadi penghematan hingga miliaran rupiah ke daerah,”kata Nanik Kushartanti yang turut didampingi Kasi Intel Kejari Bengkalis Niko Fernando.(kr)

Berita Lainnya

Index