RIAUREVIEW.COM --Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (Unilak) sebagai program studi yang berakreditasi A dalam setiap semester mewajibkan seluruh dosen turun ke masyarakat untuk mengabdikan ilmu melalui program Pengabdian Kepada Masyarakat disingkat (PKM). Program ini tidak hanya diwajibkan bagi dosen di Fakultas Hukum, melainkan juga wajib bagi seluruh dosen di Unilak.
Nah, secara bersamaan dalam semester ganjil tahun 2020-2021 sebanyak 2 (dua) tim PKM Fak. Hukum Unilak turun melaksanakan kegiatan PKM dalam bentuk memberikan penyuluhan hukum terhadap masyarakat di Kelurahan Tangkerang Utara. Hal ini, karena materi yang diberikan saling berkaitan, yaitu hak pekerja wanita tentang cuti haid dan cuti hamil berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ditujukan terhadap pekerja dan pelaku UMKM di Kelurahan Tangkerang Utara.
Tim pertama, terdiri dari Dr. Suhedro, SH, M.Hum sebagai ketua bersama Devie Rachmat, SH, M,Kn dan Ade Pratiwi, SH, MH sebagai anggota. Tim kedua, Dr. Iriansyah, SH, MH sebagai ketua bersama Irfansyah, S.Pi, SH, MH dan Rezmia Febrina, SH, MH sebagai anggota.
Penyuluhan hukum oleh tim pertama mengambil tema “Peningkatan Pemahaman tentang Hak Cuti Hamil Bagi Pekerja Wanita Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan”, sedangkan tim kedua mengambil tema ”Peningkatan Pemahaman Pelaku Usaha (UMKM) tentang Cuti Haid Bagi Pekerja di Kelurahan Tangkerang Utara Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan”.
Kegiatan penyuluhan hukum telah dilaksanakan pada tanggal 11 Januari 2021 lalu, bertempat Aula Kantor Kelurahan Tangkerang Utara, dengan peserta sebanyak 16 orang terdiri dari pelaku usaha dan pekerja yang berdomisili di Tangkerang Utara. Ikut hadir dalam kegiatan penyuluhan hukum tersebut Lurah Tangkerang Utara Bapak Mardiyus.
Dalam pelaksanaan penyuluhan kedua tim PKM memberikan materi secara parallel. Tim PKM pertama diwakili oleh Devi Rachmat, SH, MH dan Ade Pratiwi secara bergantian menjelaskan materi tentang Hak Cuti Hamil Bagi Pekerja Wanita Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dalam materi penyuluhan Ade Pratiwi menyingggung “walaupun diatur dalam Undang-Undang ketenagakerjaan, namun masih banyak pekerja wanita yang belum mendapatkan haknya. Hal itu karena faktor tempat kerjanya yang memang belum menerapkan peraturan mengenai hak pekerja wanita atau bahkan pekerja wanita tersebut yang belum mengetahui apa saja hak yang seharusnya ia terima”.
Tim PKM kedua diwakili oleh Irfansyah, S.Pi, SH, MH sendiri, Ia menjelaskan tentang hak cuti haid bagi pekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Menurut Ade Pratiwi kepada redaksi riaureveiw.com “acara penyuluhan hukum berlangsung menarik, metode yang digunakan dengan cara ceramah, dimulai dengan pembukaan oleh Lurah Lalu, diisi sesi tanya jawab, lalu penutup”.
“Antusiasme peserta cukup baik. Hal ini dapat dilihat terdapat beberapa peserta mengajukan pertanyaan seputar hak-hak pekerja wanita dalam berdasarkan Undang-Undang ketenagakerjaan”. Ujar Ade
Mengakhiri penjelasan Ade Pratiwi mengatakan sebaiknya kegiatan PKM dengan tema yang sama dapat ditindak lanjuti dalam kegiatan berikutnya dengan materi teknis tentang tata cara penyelesaian masalah hak cuti hamil. Pungkasnya.