PTUN Jakarta Beberkan Kemenangan Sri Mulyani Vs Bambang Trihatmodjo

PTUN Jakarta Beberkan Kemenangan Sri Mulyani Vs Bambang Trihatmodjo

RIAUREVIEW.COM --Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan tidak menerima gugatan Bambang Trihatmodjo melawan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Bambang tidak terima dicekal karena tidak mau membayar utang Sea Games 1997.

Di pengadilan, obyek sengketa gugatan yang digugat Bambang adalah Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.
 
"Bahwa pada awal diajukannya gugatan in litis obyek sengketa masih lah berlaku," demikian bunyi pertimbangan putusan PTUN Jakarta di website Mahkamah Agung (MA), Senin (8/3/2021).
 
Duduk sebagai ketua majelis Dyah Widiastuti dengan anggota Indah Mayasari dan Elfiany. Putusan itu diketok dalam sidang secara online pada 4 Maret 2021.
"Namun demikian persidangan ini melewati proses pembuktian, di mana jadwal pembuktian tertulis pertama adalah tanggal 10 Desember 2020, tanggal di mana obyek sengketa dinyatakan telah berakhir di tanggal tersebut. Sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (2) dan Pasal 68 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dikaitkan dengan diktum ke-dua obyek sengketa, maka majelis hakim berpendapat bahwa obyek sengketa sudah tidak memiliki daya laku lagi dan tidak mempunyai kekuatan hukum lagi," ujar majelis hakim.
 
Adapun dalam pokok sengketa, PTUN Jakarta menyatakan oleh karena gugatan Bambang dinyatakan tidak diterima, maka terhadap pokok sengketa tidak perlu dipertimbangkan lagi.
 
"Menimbang, dari uraian pertimbangan tersebut di atas, majelis hakim berkesimpulan, bahwa gugatan Penggugat haruslah dinyatakan tidak diterima (niet ontvankelijk verklaard)," kata majelis kompak.
 
Oleh karena Gugatan Penggugat tidak diterima, maka sesuai Pasal 110 UU Nomor 5 Tahun 1986 kepada Bambang dibebankan untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan disebutkan dalam amar putusan ini.
 
"Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 429.000," cetus majelis.
 
Sebagaimana diketahui, kasus bermula saat digelar Sea Games di Jakarta pada 1997. Bambang menjadi Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) Sea Games 1997. Untuk teknis pelaksanaannya, dilakukan oleh PT Tata Insani Mukti.
 
Ayah Bambang yang kala itu menjadi Presiden RI menggelontorkan uang Rp 35 miliar untuk konsorsium tersebut lewat jalur Bantuan Presiden (Banpres). Dana tersebut adalah dana Non APBN dari dana reboisasi Departemen Kehutanan yang dipakai Kemensetneg.
 
Setelah hajatan selesai dan Soeharto tumbang, Bambang diminta mengembalikan dana tersebut ke negara ditambah bunga 5 persen per tahun. Tagihan membengkak menjadi Rp 50 miliar. Pada penghujung 2019, Sri Mulyani mengeluarkan pencekalan Bambang untuk enam bulan ke depan dan diperpanjang lagi selama 6 bulan. Bambang tidak terima dan menggugat Menkeu ke PTUN Jakarta tapi tidak diterima.
 
"Saya sudah prediksi. Tapi dengan fakta obyek gugatan habis masa berlakunya tanggal 10 Desember 2020 dan hingga proses berjalan sampai putusan tidak diperpanjang oleh tergugat, Keputusan Menteri Keuangan a quo tersebut," ujar salah satu kuasa hukum Bambang, Prisma Wardhana Sasmita.
 
Bergabung dengan kuasa hukum Bambang yaitu mantan Ketua KPK Busyo Muqoddas, Sri Hardjuno Wiwoho dan Rahmat Hijjir.
 
Sumber: [detik.com]

Berita Lainnya

Index