Tak Ada Pelanggaran, Kenapa Tarif ATM Link Terus 'Digoreng'?

Tak Ada Pelanggaran, Kenapa Tarif ATM Link Terus 'Digoreng'?
Ilustrasi ATM Link Aja. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

RIAREVIEW.COM --Meskipun dinilai banyak pihak menjadi hal yang wajar, namun tetap ada sebagian masyarakat yang terus mempermasalahkan mengenai biaya dari ATM Link atau jaringan ATM dari Bank milik negara (Himbara).

Adalah Komunitas Konsumen Indonesia yang sampai mengirimkan surat ke Menteri BUMN Erick Thohir untuk mengadukan direksi Bank BUMN. Komunitas yang diwakili oleh pengacara David Tobing ini juga telah mengirimkan surat kepada sejumlah lembaga mengenai perihal yang sama.

Sejumlah lembaga yang dikirimi surat adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

"Kami pun sudah melaporkan HIMBARA ke OJK, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena ada dugaan Kartel yaitu 4 Bank bersepakat menetapkan harga yang sama untuk tarik tunai dan pengecekan saldo," ujar David Tobing dalam siaran pers, Kamis (27/5/2021).

Tuduhan tersebut sebenarnya sudah dibantah dan dijelaskan panjang lebar oleh Ketua Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara) Sunarso yang memastikan tidak ada aturan yang dilanggar terkait penetapan kembali tarif ATM Link.

Sebelum 2018, tutur Sunarso, Bank Himbara sebenarnya sudah mengenakan biaya transaksi di jaringan ATM Link. "Lalu setelah 2018 untuk tahap penetrasi dan periode promosi itu dibebaskan. Pengenaan kembali biaya cek saldo di ATM Link Himbara itu tidak ada ketentuan apa pun yang dilanggar," ujar Sunarso yang juga Direktur Utama BRI, Selasa (25/5/2021).

Apalagi, tuturnya, seluruh nasabah BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN masih dapat melakukan transaksi gratis di ATM Link dengan syarat menggunakan mesin ATM dari bank masing-masing. Contohnya, Kartu ATM BRI dipergunakan di mesin ATM BRI.

"Sebenarnya ini semua masih manjakan nasabah bila dibandingkan menggunakan ATM selain Himbara. Ini masih jauh murah dan masih gratis bila tahu caranya," ujar Sunarso.

ATM Link akan memberlakukan biaya transaksi untuk transaksi antar bank BUMN. Biaya yang dikenakan pada transaksi cek saldo menjadi Rp 2.500, dari sebelumnya gratis. Sementara untuk tarik tunai menjadi Rp 5.000, dan transaksi transfer antar bank tidak dilakukan perubahan biaya atau tetap dikenakan tarif Rp 4.000.

Namun, pada dasarnya biaya transaksi antar bank seperti ini lazim terjadi selama puluhan tahun. Misalnya oleh jaringan ATM Prima dan ATM Bersama. Bahkan keduanya mengenakan biaya lebih tinggi daripada ATM Link.

Misalnya untuk cek saldo biaya yang dikenakan sebesar Rp 4.000, untuk tarik tunai Rp 7.500, dan transfer antar bank dikenakan Rp 6.500.

Ekonom Ryan Kiryanto mengatakan Kebijakan tarif baru dalam layanan antar bank di ATM antar bank Himbara seharusnya tak menjadi polemik di masyarakat.

Sebab, masyarakat tetap memiliki preferensi untuk menikmati layanan ATM tanpa biaya dengan menggunakan mesin ATM masing-masing ataupun digital banking.

"Kebijakan ini harus kita hormati karena tentunya dengan pertimbangan untuk memberikan layanan yang lebih baik kepada nasabahnya," ujar Ryan kepada CNBC Indonesia, Senin (24/5/2021).

Menurutnya, setiap nasabah tidak dipaksa untuk menggunakan ATM Link antar bank. Apalagi jaringan ATM lain tarifnya lebih mahal daripada ATM Link.

"Saran saya kalau nasabah bank Himbara keberatan dengan tarif yang dikenakan, sebaiknya nasabah menggunakan kanal elektronik, yaitu internet banking dan mobile banking atau phone banking," ujarnya.

"Yang paling sederhana adalah pakai saja ATM yang dimiliki oleh bank penerbit ATM tersebut supaya terhindar dari tarif. Sekali lagi, pilihan ada pada selera dan literasi keuangan setiap nasabah. Jadi soal tarif ATM Link ini tidak perlu dipolemikkan," ujar Ryan.

 

Sumber: CNBCIndonesia.com

Berita Lainnya

Index