Polda Riau Tangkap Dua Truk Kayu Ilegal dari Suaka Margasatwa Kerumutan

Polda Riau Tangkap Dua Truk Kayu Ilegal dari Suaka Margasatwa Kerumutan

RIAUREVIEW.COM --Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menggagalkan dugaan praktik illegal logging di Kabupaten Pelalawan. Dua orang sopir truk berisi kayu olahan tanpa dokumen resmi diamankan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan kayu ilegal yang dibawa berasal dari Suaka Margasatwa Kerumutan, Kabupaten Pelalawan.

Ade menjelaskan, pengungkapan dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan perambahan liar di wilayah Kerumutan. Tim langsung melakukan penyelidikan.

"Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau mendapatkan informasi adanya kegiatan pengangkutan hasil hutan kayu tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH)," ujar Ade, Minggu (1/2/2026).

Tim menemukan aktivitas pengangkutan kayu diduga ilegal di Simpang Pematang Tengah, Desa Mak Teduh, Kecamatan Kerumutan, Pelalawan, Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. "Langsung melakukan penindakan," kata dia.

Petugas meminta sopir menunjukkan surat resmi pengangkutan kayu, namun tidak bisa menunjukkan. Akhirnya, sopir berinisial JP (33) dan MM (33) diamankan.

Barang bukti yang diamankan berupa dua unit kendaraan roda empat Mitsubishi Canter warna kuning dengan Nomor Polisi BM 9236 CU dan BM 9350 CU yang bermuatan kayu olahan jenis rimba campuran.
"Truk masing-masing mengangkut sekitar lebih kurang 10 meter kubik kayu olahan jenis rimba campuran di Simpang Pematang Tengah, Desa Mak Teduh," kata Ade.

Dari pemeriksaan awal, diketahui bahwa kayu olahan yang diangkut tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan.

"Kayu tersebut berasal dari Suaka Margasatwa Kerumutan di Desa Kapau, Kecamatan Kerumutan, dan rencananya akan dibawa ke gudang kayu milik M alias NOK yang berlokasi di SP 5 Jalur 3 Desa Genduang, Kecamatan Pangkalan Lesung," jelas Ade.

Kedua tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 13 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ancaman pidana terhadap pelanggaran tersebut berupa pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.

"Penyidik masih melakukan pengembangan, juga melakukan pengukuran barang bukti, permintaan keterangan ahli dari Balai Pengelolaan Hutan Lestari, serta proses pemberkasan perkara," kata Ade.

 

 

 

 

Sumber: cakaplah.com

Berita Lainnya

Index