Rocky Gerung: Harusnya Habib Rizieq Shihab Bebas, Tapi Tentu Pemerintah Malu

Rocky Gerung: Harusnya Habib Rizieq Shihab Bebas, Tapi Tentu Pemerintah Malu
Rocky Gerung. (CNN Indonesia/Safir Makki)

RIAUREVIEW.COM --Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap Habib Rizieq Shihab dengan hukuman sanksi denda Rp 20 juta untuk kasus kerumunan Megamendung ditambah kurungan 8 bulan penjara pada kasus karantina kesehatan di Petamburan, dinilai karena terpaksa.

Menurut Pengamat Politik, Rocky Gerung, putusan itu terpaksa karena seharusnya Habib Rizieq Shihab divonis bebas dan tidak bersalah. Namun penyebab hal itu tidak terjadi dinyakini akan berakibat membuat malu pemerintah.

"Tapi tentu pemerintah malu, udah nakalin macam-macam tiba-tiba bebas kan. Habib Rizieq sebetulnya nggak ada delik di situ. Gak ada kriminal di situ, kan musti bebas tuh. Bebas ga ada tuntutan. Karena ini bukan soal pidana," ujar Rocky Gerung sebagaimana dikutip dari siaran YouTubenya, Jumat (28/5/2021).

Lebih lanjut dia mengatakan, putusan Hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum itu, tentu ada semacam kesepakatan agar pemerintah tidak kehilangan muka di mata publik.

“Jadi saya kira ada semacam, ya saling bijak lah, supaya Habib Rizieq tetap masuk (penjara) supaya pemerintah ga kehilangan muka tuh. Tetapi ummat dan rakyat menganggap ini tidak adil,” kata Rocky Gerung.

Dia menduga ada sogokan agar tetap Rizieq Shihab dikenai sanksi meskipun ringan.

“Kan pemerintah mulai nyogok juga: ya kita ga hukum gede deh, tapi dia musti masuk (penjara),” katanya.

Dia mengatakan, publik akan menilai sendiri bahwa kasus Rizieq Shihab terkait kerumunan bukan pidana. Sebab jika pidana, maka hal serupa harus berlaku bagi pejabat negara lainnya termasuk Presiden.

“Umat tetap tahu bahwa ini bukan pidana. Kalau pidana pasti berlaku bagi banyak menteri bahkan Presiden tuh karena lakukan hal yang sama,” katanya.

Rizieq Shihab akan kembali menggelar sidang terkait kasus di Rumah Sakit Ummi Bogor. Kasus ini. Rizieq dituding menyembunyikan hasil tes swab.

“Kalau soal sembunyi swab, seluruh menteri juga menyembunyikan swab kan. Bahkan ketua tim pengendali Covid sendiri diswab positif” kata Rocky Gerung.

Rocky menilai, Covid di Indonesia dijadikan politik untuk mempidanakan lawan.

“Jadi pokitik Covid sampai jadi pidana itu ajaibnya tuh. Di seluruh dunia ga ada. (Di sini) karena ada elemen politik maka Covid berubah menjadi urusan pidana. Jadi politik yang dipakai untuk mempidanakan Rizieq dan teman-temannya,” pungkasnya.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Suparman Nyompa menjatuhkan vonis terhadap Habib Rizieq Shihab delapan bulan penjara dalam kasus kerumunan di Petamburan. Hal itu juga berlaku bagi terdakwa lain yaitu Ahmad Shabri Lubis, Haris Ubaidillah, Habib Ali Alwi Alatas, Habib Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi.

Hal itu diputuskan dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). Majelis Hakim menyatakan para terdakwa tetap ditahan dengan dikurangi masa tahanan selama ini.

"Terdakwa-terdakwa dijatuhi hukuman pidana delapan bulan penjara. Para terdakwa tetap ditahan dikurangkan masa tahanan," ucap Ketua Majelis Hakim.

Sumber: cakaplah.com

Berita Lainnya

Index