Ekky Ghadafi akan Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Gedung Pascasarjana Fisipol Unri

Ekky Ghadafi akan Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Gedung Pascasarjana Fisipol Unri
Ilustrasi (net)

RIAUREVIEW.COM --Satuan Reserse Kriminal Umum (Satreskrim) Polresta Pekanbaru akan memanggil tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung program pascasarjana Fisipol Unri senilai Rp9,3 miliar, Ekky Gaddafi pada Jumat 4 Juni 2021 lusa.

Surat pemanggilan tersebut telah dibuat pada hari ini Rabu (2/6/2021) untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan tindak pidana korupsi.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Juper Lumban Toruan membenarkan pemanggilan Ekky Jumat lusa. "Iya benar, hari Jumat tanggal 4 Juni 2021 tersangka kami panggil untuk dimintai keterangan," ucap Juper.

Juper mengatakan Ekky akan dimintai keterangan lanjutan dalam perkara tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang atau penyimpangan terhadap pekerjaan pembangunan gedung program pascasarjana Fisipol Universitas Riau yang bersumber dari APBN Perubahan tahun anggaran 2012 sebesar Rp9,3 Miliar.

Seperti diberitakan sebelumnya sampai saat ini penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung program pascasarjana Fisipol Unri senilai Rp9,3 miliar dengan tersangka Ekky Ghadafi masih jalan di tempat. Kasus masih berkutat di proses penyidikan.

Ekky Ghadafi adalah mantan anggota Kelompok Kerja (Pokja) pada proyek tahun 2012. Penetapan tersangka terhadapnya diketahui dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru, 17 Januari 2018.

Meski sudah berstatus tersangka, karir Ekky Ghadafi masih cemerlang. Dia diangkat sebagai Kabag Unit Layanan Pengadaan (ULP) pada Sekretariat Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, dan dilantik oleh Gubernur Syamsuar belum lama ini.

Kasus Ekky Ghadafi sempat tak terdengar lagi. Ternyata, Kejaksaan Negeri Pekanbaru sudah mengembalikan SPDP ke Polresta Pekanbaru lantaran tidak pernah memberikan perkembangan penyidikan ke kejaksaan.

Berbeda dengan empat tersangka lain yang juga jadi tersangka dalam kasus tersebut, sudah diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, dan dinyatakan terbukti bersalah. Sementara berkas Ekky tak kunjung lengkap atau P-21.

Empat tersangka itu adalah Zulfikar Jauhari selaku Ketua Tim Teknis proyek, dan Direktur CV Reka Cipta Konsultan, Benny Johan, yang jadi p konsultan pengawas. Juga eks Pembantu Dekan (PD) II Unri, Hery Suryadi sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Komisaris PT Usaha Kita Abadi, Ruswandi selaku pelaksana kegiatan.

 

Sumber: cakaplah.com

 

Berita Lainnya

Index