Spesialis Curanmor Ditangkap Satreskrim Polres Bengkalis

Spesialis Curanmor Ditangkap Satreskrim Polres Bengkalis
TERSANGKA : Muhammad Saputra alis Putra (23) warga Jalan Antara, Gang Abdul Hamid, Desa Wonosari, Kecamatan Bengkalis mengenakan pakaian tahanan atas tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) saat konfrensi pers di halaman Mapolres Bengkalis.

BENGKALIS,RIAUREVIEW.COM — Muhammad Saputra alis Putra (23) warga Jalan Antara, Gang Abdul Hamid, Desa Wonosari, Kecamatan Bengkalis tak berkutik saat dihadirkan dalam konfrensi pers tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) di halaman Mapolres Bengkalis, Rabu (9/6/2021).

Pria pengangguran tersebut menjadi otak pelaku Curanmor yang terjadi sejumlah wilayah di Kecamatan Bengkalis. Spesialis Curanmor dilakoninya sudah sejak lama, namun baru kali ini berhasil diringkus tim Satuan Reskrim Polres Bengkalis.

Dengan mengenakan pakaian tahanan warna orange dan penutup wajah (sebo) warna hitam, tersangka tertunduk malu dan seakan berusaha menghindari jepretan kamera wartawan. Muhammad Saputra ditetapkan tersangka dalam kasus Curanmor di tiga lokasi, masing-masing Jalan Rumbia, Jalan Tandun dan Jalan H.R. Soebrantas. Tersangka tertangkap tangan, Kamis 3 Juni 2021, sekitar pukul 18.30 WIB.

Sebelum tertangkap tangan, tersangka terendus Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis hendak melakukan transaksi jual beli sepeda motor di Jalan Antara, tepatnya di Masjid Nurul Qurba. Tak menyianyiakan waktu lama, Tim Opnsal langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud.

“Di lokasi tak jauh daru Masjid Nurul Qurba, ternyata di dapati 1 orang yang diduga pelaku pencurian dengan pemberatan beserta satu unit sepeda motor F1-ZR, tanpa dilengkapi surat-surat dan kemudian Tim Opsnal sempat menanyakan kepada pelaku. Apakah pernah melakukan pencurian dan pelaku mengakui pernah melakukan pencurian,”ujar Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, SIK, MT didampingi Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi, S.Ik di halaman Mapolres Bengkalis.

Pengakuan tersangka itu membuat, Tim Opsnal dengan mudah menangkapnya dan ternyata tersangka juga telah melakukan tindak pidana curanmor di tiga lokasi berbeda. Modus operandi yang dilakukan tersangka dengan cara menukar sepeda motor hasil curiannya.

“Setelah itu pelaku mengakui bahwa sepeda motor hasil curian ditukar di desa Buruk Bakul dan tim opsnal berangkat menuju Desa Buruk Bakul. Di desa itu, kembali didapati 1 unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter 3489 RR nomor plat palsu,”kata AKBP Hendra Gunawan.

Lebih lanjut AKBP Hendra menjelaskan, selain mengamankan tersangka, sejumlah barang bukti tiga sepeda motor turut disita. Barang bukti diantaranya 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z BM 4960 DM Nomor Mesin 2P2-159296 No.Rangka : MH32P200126K159129.

Kemudian, 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter bernomor polisi BM 2638 DD Nomor Mesin 2P2-511495 Nomor Rangka R : MH32P220047K511085 dan 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter bernomor Polisi BM 6675 DD, Nomor Mesin 2P2-631925 Nomor Rangka MH32P20047K632233.

Untuk para korban, sambungnya, sejumlah nama korban sudah dicocokkan dengan kepemilikan sepeda motornya, masing-masing korban yakni Heri Kurniawan, warga Jalan.H.R.Soebrantas, Gang.Rozali RT.001/RW.001, Desa Wonosari, Kecamatan Bengkalis, Adi Gunawan wargA Jalan Rumbia, RT.003/RW.003, Kelurahan Bengkalis Kota, Kecamatan Bengkalis dan Budjang warga Jalan Tandun RT.004/RW.003, Kelurahan Bengkalis Kota.

“Atas perbuatannya itu,pelaku disangkakan dengan Pasal 363 ayat (3) Jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana,”tegasnya.(kr)

Berita Lainnya

Index