Tilap Uang Nasabah Rp3,2 Miliar, Mantan Manager Bisnis dan Teller Bank Ditetapkan Tersangka

Tilap Uang Nasabah Rp3,2 Miliar, Mantan Manager Bisnis dan Teller Bank Ditetapkan Tersangka

RIAUREVIEW.COM --Pengusutan laporan pada tanggal 12 Desember 2019 No LP /563/XII/2019 /SPKT /RIAU, atas nama Arif Budiman nasabah Bank BJB Cabang Pekanbaru berakhir dengan penetapan dua tersangka.

Dua tersangka dalam kasus ini inisial IOG, merupakan mantan Manager Bisnis Komersial dan TDC merupakan teller di Bank BJB.

Kabid Humas Kombes Sunarto, didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus AKBP Ferry Irawan dan Kasubdit II Kompol Teddy Ardian menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal pada Januari 2018, pelapor Arif Budiman merupakan nasabah Bank BJB Cabang Pekanbaru, mengetahui bahwa telah terjadi transaksi pencairan cek dari beberapa rekening Giro perusahaan miliknya.

Karena ditarik tanpa izin pelapor selaku yang berhak sebagai pemilik rekening Giro, memutuskan melapor ke Polda Riau.

 

''Setelah dilaporkan dan serangkaian kegiatan penyelidikan dilakukan, kemudian naik ke tingkat penyidikan. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 22 saksi termasuk saksi ahli perbankan, OJK RI,'' kata Sunarto.

Hasilnya mendalami keterangan saksi-saksi, bukti dokumen serta hasil pemeriksaan Labfor Forensik, penyidik menemukan fakta terjadinya perbuatan melawan hukum.

''Sesuai laporan korban ada proses transaksi 9 lembar cek yang mengakibatkan kerugian bagi nasabah,'' terang Sunarto.

Alhasil, setelah melakukan penelusuran aliran dana, penyidik kemudian menetapkan 2 orang tersangka yakni IOG, mantan Manager Bisnis Komersial dan TDC selaku petugas Teller Bank BJB Cabang Pekanbaru.

''Setelah diketahui keberadaan pelaku. OIG ditangkap pada Jumat 4 Juni 2021 di Jakarta yang merupakan mantan Manager Bisnis Komersial Bank BJB Cabang Pekanbaru,'' terang Sunarto.

"Dari hasil pendalaman, diketahui OIG tenyata telah diberhentikan pada Bulan Maret 2019,'' kata Narto.

Direktur Reserse Kriminal Khusus AKBP Ferry Irawan menyebut, penahanan OIG, dilakukan dikarenakan sesuai pasal 21 ayat (4) KUHAP persangkaan Tindak Pidana diancam pidana penjara diatas 5 Tahun atau lebih dan berdasarkan pasal 21 ayat (1) KUHAP penahanan dilakukan dengan alasan.

''OIG ditahan karena dikuatirkan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatan,'' tegas Narto.

Selain itu, dalam kasus ini, tersangka memiliki peran yang sangat besar dalam Tindak Pidana Perbankan ini.

Ditanya, alasan tidak menahan tersangka TDC, Ferry Irawan menjelaskan, dalam kasus ini yang bersangkutan perbuatannya dilakukan dibawah perintah atasan (IOG).

''Hasil pendalaman tersangka TDC tidak mendapatkan keuntungan dari perintah tersebut,'' ungkap Ferry.

Dari hasil pendalaman, peristiwa ini diketahui terjadi pada bulan Mei 2016 s/d bulan Desember 2017, di Kantor Bank BJB Cabang Pekanbaru Jalan Jenderal Sudirman No. 391C Pekanbaru.

Dalam beraksi, TDC selaku tersangka bekerja sebagai Teller, diminta IOG menuliskan dan menirukan tanda tangan nasabah pada cek. 

Selanjutnya, IOG melakukan transaksi penarikan dari rekening Giro tanpa melakukan verifikasi yang menjadi syarat formil kelengkapan cek dan memberikan uang dari pencairan kepada yang tidak berhak (IOG).

''Artinya tersangka IOG dalam jabatannya sebagai Manager Bisnis Komersial memerintahkan TDC melakukan pencairan cek tanpa ijin sepengetahuan nasabah dan menerima uang pencairan cek dari teller tetapi tidak diserahkan kepada yang berhak,'' jelas Ferry.

Dari hitung-hitungan pemilik tabungan, diketahui kerugian yang ditimbulkan tersangka berjumlah Rp3,2 milliar.

Mengantisipasi kejadian serupa terjadi, Narto menghimbau masyarakat, bahwa setiap pegawai Bank memiliki potensi untuk melakukan kejahatan Tipibank.

''Salah satu contoh tindakan Teller bersama dengan Manager Bisnis Komersial Bank BJB yang melakukan pengambilan dari rekening Giro nasabah tanpa seijin dan sepengetahuan nasabah. Oleh karena itu hati hati dan waspada serta selalu cek rekening tabungan,'' pungkasnya. 

 

sumber: riauaktual.com

Berita Lainnya

Index