Sistem Auto Rejection dalam Perdagangan Saham di Indonesia

Sistem Auto Rejection dalam Perdagangan Saham di Indonesia

JAKARTA, RIAUREVIEW.COM,- Apakah Anda mengenal sistem auto rejectioin dalam perdagangan saham di Indonesia? Berikut ini penjelasan mengenai sistem  auto rejection yang baru.

Aturan Baru Mengenai Auto Rejection Investasi Saham

Sistem mulai diberlakukan sejak 03 Januari 2016, diberlakukan perubahan batas auto rejection, Manajemen Bursa Efek Indonesia (BEI) mengubah batas baru auto rejection atau penolakan otomatis oleh JATS atau system apabila harga melampaui persentase harian tertentu. Pada 13 Desember 2016 ltelah dikeluarkan keputusan direksi BEI Nomor 00113/BEI/12-2016, surat keputusan direksi tersebut perihal peraturan Nomor II-A tentang perdagangan efek bersifat ekuitas.

Keputusan direksi ini menunjukan skema simetris untuk auto rejection. Jadi, batasan terbesar persentase peningkatan sama dengan penurunan. Berdasarkan fraksi harga saham. Pada peraturan sebelumnya batas auto rejection tidak simetris untuk penurunan paling besar saham emiten sekitar 10% untuk harga saham seluruhnya.

Apa itu Auto Rejection?

Mungkin bagi Anda yang merupakan orang awam tidak mengetahui bahkan tidak pernah mendengar tentang auto rejection.    Pernakah Anda mendengar atau melihat suatu saham yang harganya melambung tinggi hingga tidak ada lagi yang melakukan penawaran jual atau offer?  Atau bahkan sebaliknya terjadi penurunan dalam sekali hingga tidak ada lagi yang melakukan penawaran jual atau bid?

Mengapa hal itu bisa terjadi ? itu disebabkan oleh sistem Jakarta Automated Trading System (JATS) dari Bursa Efek Indonesia (BEI) yang memberlakukan system Auto Rejection.    Auto Rejection itu sendiri merupakan pembatasan maksimum dan minimum untuk kenaikan dan penurunan harga suatu saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam satu hari dengan tujuan untuk menciptakan perdagangan yang wajar di Bursa Efek Indonesia.

Besaran Auto Rejection yang Baru

Agar perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) dapat berjalan secara wajar, JATS menentukan rentang harga penawaran jual dan permintaan beli tertentu yang dapat dimasukan ke dalam sistemnya. Jika ada anggota Bursa yang memasukan harga penawaran jual dan permintaaan beli diluar rentang harga yang ditentukan maka JATS akan menolaknya dengan menerapkan system Auto Rejection.

Batasan Auto Rejection yang berlaku saat ini sesuai dengan aturan di Bursa adalah sebagi berikut :

Harga penawaran jual atau permintaan beli saham yang dimasukkan ke JATS lebih keli dari Rp 50 tidak ada batas atas dan bawah.

Harga penawaran jual atau permintaan beli yang dimasukkan ke JATS lebih dari 35% diatas atau dibawah acuan harga. Berlaku untuk saham dengan rentang harga Rp 50 sampai dengan Rp 200.

Harga penawaran jual atau permintaan beli saham yang dimasukkan ke JATS lebih dari 25% di atas atau di bawah acuan harga. Berlaku untuk saham dengan rentang harga lebih dari Rp 200 sampai dengan Rp 5.000.    Harga penawaran jual atau permintaan beli saham yang dimasukkan ke JATS lebih dari 20% di atas atau di bawah acuan harga. Berlaku untuk saham dengan harga diatas Rp 5000,   

Penerapan auto rejection untuk perdagangan saham hasil penawaran umum yang pertama kali diperdagangkan di Bursa (Perdagangan Perdana) ditetapkan sebesar 2 kali dari persentase batasan auto rejection.

Auto Rejection Lama

Rentang Harga Batas Atas   Batas Bawah
Rp <50 - -
Rp 50-200 35% 10%
Rp 200-5.000 25% 10%
> Rp 5.000 20% 10%

Auto Rejection Baru

Rentang Harga Batas Atas Batas Bawah
> Rp 50 - -
Rp 50-200 35% 35%
Rp 200-5.000 25% 25%
> Rp 5.000 20% 20%

Jadi, Auto rejection adalah penolakan secara otomatis oleh sistem perdagangan efek yang berlaku di bursa terhadap penawaran jual dan atau permintaan beli efek bersifat ekuitas yang melampaui batasan harga atau jumlah yang ditetapkan oleh BEI.

Sumber Referensi :

Agustina Melani. 14 Desember 2016. BEI Ubah Aturan Auto Rejection Mulai 3 Januari 2017. Liputan6.com
Nadia Fariska. tidak ada tanggal. Apa itu Auto Rejection. EdukasiSaham.com

Berita Lainnya

Index