Satgas BLBI Mau Dilawan, Mahfud: Kalau Tommy Ya Gampang

Satgas BLBI Mau Dilawan, Mahfud: Kalau Tommy Ya Gampang

RIAUREVIEW.COM --Hutomo Mandala Putra atau biasa dikenal Tommy Soeharto pernah menyatakan akan membuat langkah hukum mengenai kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md mempersilahkan Tommy jika ingin menempuh jalur hukum mengenai kasus BLBI.
 
"Ya nggak apa-apa, silahkan aja nggak apa-apa, tapi kalau Tommy ya gampang, gampang aja, kan itu hanya melaksanakan putusan pengadilan," kata Mahfud Md, saat ditemui di Kementerian Keuangan, Kamis (25/11/2021) kemarin.
 
Mahfud juga mempersilakan bagi pengemplang BLBI lain jika ingin menempuh jalur hukum. Hal itu agar terkait utang negara BLBI ini segera selesai.
 
"Siapapun yang mau ke jalur hukum silahkan aja jangan hanya Tommy, biar segera selesai," jelasnya.
 
Pernyataan Mahfud menanggapi pernyataan Tommy yang menyatakan akan membuat langkah hukum terkait kasus BLBI.
 
"Akan buat langkah hukum," kata Tommy Soeharto sembari masuk ke dalam mobilnya usai konferensi pers dalam peresmian Rest Area 4.0, di Kawasan Industri PT Mandala Pratama Permai, Rabu (10/11/2021).
 
Seperti diketahui, Tommy Soeharto memang terlibat dalam kasus BLBI. Tommy bersama Ronny Hendrarto Ronowicaksono mewakili nama pengurus PT Timor Putra Nasional (PT TPN) yang memiliki utang kepada pemerintah.
 
Adapun outstanding nilai utang PT TPN kepada pemerintah yang ditagihkan oleh PUPN setelah ditambahkan Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara (10%) adalah sebesar Rp 2.612.287.348.912,95 sesuai PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009.
 
Tommy pun sempat dipanggil oleh Satgas BLBI. Namun, pada pemanggilan yang dijadwalkan 26 Agustus lalu Tommy tidak hadir dan hanya mengirim utusan.
 
Hingga akhirnya Satgas BLBI pun menyita 4 aset tanah PT TPN yang berada di Kawasan Industri Mandalapratama Prima, Dawuan, Cikampek, Karawang, Jawa Barat. Aset itu berupa tanah seluas 124 hektare (Ha) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat yang sebelumnya disebut bernilai Rp 600 miliar.
Berikut daftar aset Tommy Soeharto yang telah disita Satgas BLBI:
 
1. Tanah seluas 530.125,526 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.
2. Tanah seluas 98.896,700 m2 terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.
3. Tanah seluas 100.985,15 m2 terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.
4. Tanah seluas 518.870 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.
 
 
Sumber:[detik.com]

Berita Lainnya

Index