PNS Dilarang Cuti Saat Libur Nataru, Pengecualian, dan Sanksinya

PNS Dilarang Cuti Saat Libur Nataru, Pengecualian, dan Sanksinya

RIAUREVIEW.COM --Pemerintah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk menekan potensi peningkatan kasus infeksi Covid-19 jelang libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Salah satunya dengan melarang aparatur sipil negara (ASN) mengambil cuti menjelang libur akhir tahun Natal dan Tahun Baru. 
 
Larangan cuti berlaku sejak 20 Desember 2021-2 Januari 2022.
 
ASN dilarang cuti dan bepergian
 
Adapun dasar aturan ini adalah SE Menpan-RB No 13 Tahun 2021 dan SE Menpan-RB No. 26 Tahun 2021.
 
Dalam SE Menpan-RB No. 13 Tahun 021, disebutkan:
"ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah di minggu yang sama dengan hari libur nasional baik sebelum maupun sesudah. Sehingga ASN dilarang untuk cuti dan bepergian ke luar daerah mulai 20 Desember 2021."
 
Sementara di SE Menpan-RB No. 26 Tahun 2021 disebutkan:
 
"ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah selama periode Hari Raya Natal 2021 dan tahun baru 2022, yakni pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022."
 
Kedua surat edaran tersebut diberlakukan secara bersama-sama.
 
Dengan demikian, diharapkan pergerakan di tengah masyarakat dan risiko penularan virus dapat ditekan.
 
Pengecualian aturan
 
Meski pada umumnya ASN dilarang mengambil cuti selama 20 Desember 2021-2 Januari 2022, namun ada ASN yang tetap diizinkan mengambil cuti.
 
Cuti yang dapat diambil meliputi:
 
1. Cuti melahirkan
2. Cuti sakit
3. Cuti karena alasan penting
 
Sementara untuk kegiatan bepergian ke luar kota, tetap diizinkan bagi ASN dengan kriteria sebagai berikut:
 
  1. Bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berwilayah di aglomerasi yang akan melakukan Work From Office, seperti Mebidangro, Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur, Gerbangkertosusila, dan Maminasata.
  2. Melakukan perjalanan daerah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang telah memperoleh tugas yang minimal ditandatangani minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.
  3. Dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.
 
Sanksi
 
Bagi ASN yang kedapatan dan terbukti melanggar aturan yang ada, terkait cuti dan bepergian ke luar kota di masa Nataru, maka akan mendapatkan sanksi disiplin.
 
Sanksi diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.
 
Selain menjatuhkan sanksi, PPK juga diminta untuk:
 
  1. Menetapkan aturan teknis di lingkungan instansi masing-masing dengan mengacu pada SE MenpanRB No 13/2021 dan SE Menpan-RB No 26/2021.
  2. Melaporkan pelaksanaan surat edaran pada Menpan-RB melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN paling lambat 3 hari kerja sejak berakhirnya libur Nataru.
 
 
Sumber: [kompas.com]

 

Berita Lainnya

Index