Manajemen Perusahaan Bertahan dengan Kuasa Hukumnya

Penyegelan PKS PT SIPP Nyaris Bentrok

Penyegelan PKS PT SIPP Nyaris Bentrok
PENYEGELAN AREA: Petugas Satpol PP dibantu petugas keamanan lainnya memasang papan segel di pintu masuk PKS PT SIPP di Kecamatan Mandau, karena PT. SIPP dinilai membangkang, (20/1/2022).(FOTO)

MANDAU, RIAUREVIEW.COM --Ratusan personel gabungan Polres Bengkalis, TNI dan Satpol PP mengamankan jalanya pemasangan papan plang segel  PKS PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) di Jalan Rangau, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, yang dinilai tidak taat aturan, Kamis (20/1/2022).

Proses pemasangan plang ini juga turut dihadiri Kapolres Bengkalis, AKBP Indra Wijatmiko, Dandim Bengkalis Letkol Inf Endik Yunia, Kasatpol-PP Hengki Kurniawan, Kejaksaan Negeri Bengkalis, Plt Kepala DLH M Azmir, Kepala DSPMP Basuki Rahmat, Kepala Bappenda Syahruddin, Plt Kepala Diskominfotik Adisutrisno, Inspektur Radius Akima, Plt Kepala Dakprin Zulpan, Camat Mandau Riki Rihardi, Kabag Hukum Fendro Arrasyid, serta sejumlah pejabat lainnya.

Untuk kelancaran proses pemasangan plang, Satpol PP Bengkalis menerjunkan 45 personel, Kepolisian 45 personel dan TNI 45 personel.

Sempat terjadi kisruh, ketika plang Keputusan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu nomor 006/DSPMP-ST/1/2022/01, tentang Pencabutan Perizinan Berusaha dan Izin Lingkungan, akan di pasang oleh petugas.

Kericuhan ini berawal dari adu argumen antara kuasa hukum PKS PT SIPP dengan kuasa hukum Pemerintah Daerah, sehingga situasi sedikit terpancing dan menimbulkan aksi saling dorong antara petugas Satpol PP dan pihak PKS PT SIPP.

Kepolisian juga turut mengamankan 2 orang masa yang diduga menjadi provokator, memanasi masa untuk menyerang petugas yang mengamankan proses pemasangan plang penutupan perusahaan tersebut.

Disamping itu masyarakat sekitar juga ramai datang dan mendukung penutupan PT SIPP. Karena mereka sangat merasa menderita dari dampak limbah perusahaan yang telah merusak lingkungan dan tanaman masyarakat sekitar. Bahkan limbahnya juga merusak ekosistem Sungai Mandau.

"Ya, kami sudah memberikan toleransi kepada PT SIPP dari tahun 2017, kami sudah melayangkan beberapa kali surat teguran sampai pemanggilan untuk audiensi selama 4 tahun terakhir ini, namun tidak diindahkan oleh PKS PT SIPP,”ujar Plt. Kepala DLH Bengkalis Azmir disela-sela pemasangan plang penyegelan.

Tak hanya itu, sambung Azmir, dampak semua ini juga semakin besar dan menzalimi masyarakat sekitar, akibat limbah pabrik yang dibuang begitu saja tidak sesuai dengan ketentuan.

Sementara itu, warga yang ada disekitar PKS PT SIPP mendukung tindakan tegas yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis, mencabut izin operasional dan izin lingkungan PKS perusahaan tersebut.

Karena warga  menilai selama berdirinya PKS PT SIPP sangat meresahkan, karena limbah dan asap yang dikeluarkan sudah menganggu kesehatan terutama bagi anak-anak lingkungan setempat.

Ketua RT 05, RW 10 Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Paber Panjaitan menyebutkan, PKS PT SIPP tersebut dimulainya pembangunan Tahun 2012 dan pada saat itu sudah terjadi pemancangan lahan dari akses masuk dan keluar.

Menurutnya, pada saat baru dimulainya berdiri PKS PT SIPP tersebut, pihak manajemen perusahaan tidak pernah melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat dan warga sempat bertanya apa yang akan dibangun di sana.

"Lalu pada  2014 keluarlah SK Menteri Kehutanan, tentang pembebasan Tata Ruang termasuk didalam wilayah RT 05 dari status hutan negara, dan pada 2015 dimulai kembali pembangunan PKS PT SIPP dan keluar IMB nya. Namun ditengah jalan dan sudah beroperasi, surat izin industri dan operasi perusahaan tidak bisa keluar, karena berdirinya suatu pabrik ditentukan oleh tempat Kawasan yang berada di Kota Dumai," ujarnya.

Jadi tempat berdirinya sekarang PKS PT SIPP, sambung  Paber, sebenarnya merupakan sebuah tempat pengembangan Tata Ruang Kota namun kenapa bisa berdirinya sebuah pabrik disana.

Senada disampaikan Manalu, salah seorang tokoh masyarakat setempat juga  memberikan dukungan kepada Pemkab Bengkalis, karena dianggap sudah tepat dalam memberikan tindakan kepada PKS PT SIPP yang juga sudah dianggap tidak ada menghargai para warga.

"Dari program CSR nya juga sudah bisa dilihat, semenjak berdirinya PKS PT SIPP tidak pernah memberikan kepada kami warga sekitar maupun berbentuk sembako atau lainnya," ujar Manalu.

Manalu mengatakan, pihak PKS PT SIPP dalam menjalankan program CSR tersebut tidak jelas peruntukannya.  

“Program CSR ada, namun kita juga tidak tahu diberikan kepada masyarakat mana,  seharusnya kalau pabrik ini dikatakan mini harus radius 1 KM dari tempatnya beroperasi. Yang jelas, kami masyarakat setempat sangat bersyukur PKS PT SIPP tersebut tidak beroperasi lagi karena sangat meresahkan sekali dimulai dari limbah hinggap asapnya sangat bau jika tercium," pungkasnya.

Sedangkan Kepala DSPMP Bengkalis, Basuki Rahmat mengatakan, sesuai telaah dari instansi terkait dan beberapa kali pertemuan, maka pihaknya yang diberikan kewenangan mengeluarkan perizinan  sudah sepakat untuk melakukan upaya tegas ini, yaitu mencabut izin operasional dan izin limbah PKS PT SIPP.


"Kita sudah beberapa kali melayangkan surat, namun tidak ada kejelasan perusahaan untuk memperbaiki AMDAL perusahaan. Sehingga kami mengambil tindakan tegas dengan  menyegel PKS PT SIPP,"tegasnya.

Dengan penyegelan ini kata  Basuki, maka operasional PKS PT SIPP harus dihentikan total, tidak menutup kemungkinan segel ini bisa dicabut kembali, setelah perusahaan memenuhi kewajibannya dengan mengurus kembali perizinan yang tidak dilengkapi.

"Namun ini lain halnya, karena persyaratan harus benar-benar dilengkapi. Karena kami nilai perusahaan telah membangkang, tidak tunduk terhadap aturan,” ujarnya.

Kuasa Hukum Tantang Pemkab Bengkalis

Sementara itu, Kuasa Hukum PKS PT SIPP, Tommy Bellyn Wiryadi SH usai menentang aksi penyegelan terhadap perusahaan kliennya mengatakan, pihaknya tidak terima diperlakukan oleh Pemkab Bengkalis dengan menyegel tanpa ada koordinasi.

"Makanya kami menentang menyegelan ini, sebab Pemkab bengkalis sudah mengangkangi proses hukum, dimana kami sedang menempuh proses hukum TUN di PN Pekanbaru," ujarnya.

Menurut Tommy lagi,  pihaknya juga memegang aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian LHK-RI, yang suratnya khusus ditujukan ke PKS PT SIPP.  Sesuai perintah dari kementerian, maka perusahaan diminta untuk mengurus ke DLH Riau.

"Jadi kewenangan penerbitan persetujuan lingkungan dan permohonannya sudah diberikan ke DLH Riau, karena ini merupakan kewenangan Gubernur Riau. DLHK Riau melakukan proses dan penerbitan persetujuan teknis. Jadi tidak ada kewenangan kabupaten bengkalis yang mengeluarkan perizinanya," ujarnya.

Hajat Hidup Karyawan Terancam

Sementara itu, Zainul, Humas PKS PT SIPP mengutarakan, PKS PT SIPP, tidak akan tunduk dengan aturan yang dibuat Pemkab Bengkalis, karena perusahaan sudah memiliki acuan untuk pengurusan izin lingkungan.

"Sikap kami akan tetap beroperasi dan kami tetap melawan kesewenangan Pemkab Bengkalis. Karena ini menyangkut hajat hidup karyawan kami," ujarnya.(ra)

Berita Lainnya

Index