PTUN Pekanbaru Tolak Gugatan Beasiswa Bidik Misi S3 Pemprov Riau

PTUN Pekanbaru Tolak Gugatan Beasiswa Bidik Misi S3 Pemprov Riau
Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Setdaprov Riau, Elly Wardhani. (Foto: cakaplah.com)

PEKANBARU, RIAUREVIEW.COM --Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru menolak gugatan tiga warga Riau. Ketiga warga itu adalah Gusri Putra Dodi, Khairul Azwar Anas dan Feby Sutama Harahap.

Dalam gugatannya mereka meminta pengadilan membatalkan pengumuman penyaluran Beasiswa Lanjutan dan Penerimaan Seleksi Baru Beasiswa Prestasi dan Bidik Misi Provinsi Riau TA 2021 Nomor: 137/Peng/2021, tanggal 19 Juli 2021 lalu. Pengumuman itu ditandatangani Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Masrul Kasmy kala itu atas nama Gubernur Riau.

"Gugatan beasiswa Bidik Misi sudah ada putusan dari PTUN Pekanbaru," kata Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Setdaprov Riau, Elly Wardhani  Senin (31/1/2022).

Sementara itu, Kepala Bagian Bantuan Hukum Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau, Yan Dharmadi menambahkan, putusan gugatan beasiswa Bidik Misi Pemprov Riau itu diputuskan melalui sidang yang dibacakan majelis hakim ketua, Erik Sihombing SH dan dihadiri hakim anggota satu dan dua.

"Sidang berlangsung virtual tanpa dihadiri pihak penggugat. Dimana gugatan penggugat tidak diterima. Karena itu, kami selaku kuasa hukum Pemprov Riau pihak tergugat mengajak mari sama-sama kita hormati putusan majelis hakim, sebab itu sudah sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku," terangnya.

Yan Dharmadi menyampaikan, dari awal pihaknya mencoba menyakinkan majelis hakim, bahwa tidak ada satu apapun regulasi dan peraturan dalam penyaluran beasiswa Bidik Misi S3 Pemprov Riau yang dilanggar.

"Artinya penyaluran beasiswa Bidik Misi Pemprov Riau sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Karenanya, terkait putusan itu kami mengapresiasi keputusan majelis hakim,"

Untuk diketahui, Pemprov Riau digugat di PTUN Pekanbaru karena diduga diskriminasi dalam menentukan penerima beasiswa.

"Kita ajukan pendaftarannya tanggal 27 September 2021 kemarin. Ini juga sudah melewati proses persiapan. Sudah 3 kali sidang dalam masa persiapan," kata salah seorang Penggugat Gusri Putra Dodi.

Dia kemudian menyampaikan alasan pihaknya melakukan gugatan. Menurutnya, Pemprov telah melakukan diskriminasi dalam penetapan persyaratan bagi calon penerima beasiswa. Diantaranya, penerima beasiswa adalah putra/putri asli daerah Riau.

"Putra daerah Riau itu adalah orang yang lahir di Provinsi Riau atau orang tuanya yang lahir di Riau. Ini kan syarat-syarat yang menurut kami selaku Penggugat tidak sesuai dengan undang-undang," tegasnya.

"Beasiswa ini kan sumbernya APBD (Riau) dan milik semua warga yang ada di Riau. Terlepas dia putra daerah mana, yang penting dia ber-KTP Riau, maka dia dianggap orang Riau dong. Tidak harus ada syarat sekian puluh tahun minimal (tinggal di Riau). Itu yang menurut kami selaku Penggugat tidak tepat dengan undang-undang," sambungnya.

Selain itu, Pemprov juga tidak mencantumkan seluruh perguruan tinggi, tempat calon penerima beasiswa menempuh pendidikan. Seperti untuk calon penerima beasiswa luar Provinsi Riau Program Magister (S2) dan Doktoral (S3), yakni harus kuliah di Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Institut Teknologi Bandung, Institut Teknologi Sepuluh November, atau Universitas Brawijaya.

"Setahu kita, selama ini orang yang memberikan beasiswa atau menerima beasiswa itu kan IPK berapa. Terlepas dia mau kuliah dimana. Cuma ada 5 perguruan tinggi saja untuk program doktoral," terangnya.

Hal ini, kata dia, telah menutup kesempatan kepada para penggugat untuk bisa mendapatkan beasiswa, karena mereka saat ini tengah menempuh pendidikan Program Doktoral di Universitas Jambi. Hal ini pula yang menjadi legal standing bagi mereka mengajukan gugatan.

"Secara kontekstual (Universitas Jambi) ini kan berada di luar Provinsi Riau tetapi ini tidak dimasukan ke dalam ini (syarat penerima beasiswa). Maka dari itu, ada diskriminasi tindakan yang dilakukan Pemprov Riau dengan tidak mencantumkan seluruh perguruan tinggi yang ada di luar Provinsi Riau," terangnya.

Para Penggugat menilai persyaratan tersebut telah bertentangan dengan Undang-undang (UU) Pendidikan, UU Administrasi Publik dan UU Hak Asasi Manusia (HAM).

"Oleh karena itu, kita godok, kita masukkan ke dalam gugatan, kita ajukan ke PTUN Pekanbaru. Kita minta dibatalkan pengumuman itu. Terlepas dari akibat hukumnya apakah akan menimbulkan akibat hukum lain, kita tidak sampai sejauh itu. Tapi yang jadi konsen kita adalah ketika pengumuman ini tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ditambah dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik," tukasnya.***

Berita Lainnya

Index