Mr. Chiu asal Malaysia Pemasok Sabu-Sabu 30 Kg ke Bengkalis

Mr. Chiu asal Malaysia Pemasok Sabu-Sabu 30 Kg ke Bengkalis
EKPOSE : Kapolda Riau Irjend. Pol. H. Muhammad Iqbal, SIK,MH, Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko, Bupati Bengkalis Kasmarni dan Forkopimda Bengkalis saat ekpose pengungkapan sabu-sabu seberat 30 Kg, di halaman Mapolres Bengkalis, Jumat (11/2/2022).(F

BENGKALIS, RIAUREVIEW.COM — Kapolda Riau Irjend. Pol. H. Muhammad Iqbal melaksanaan kunjungan ke Bengkalis dalam rangka memberikan perhatian khusus terhadap kinerja Satnarkoba Polres Bengkalis, yang berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan Internasional, Jumat (11/2/2022).

Dalam siaran persnya, Irjend. Pol. H. Muhammad Iqbal memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas prestasi ini. Ekpose perkara narkoba 30 Kg tidak berlangsung lama. Hanya sekitar kurang lebih 30 menit dan Kapolda meminta agar diteruskan kronologis pengungkapannya oleh Kapolres Bengkalis dan Bupati Bengkalis.

Dalam keterangan tertulis terungkap, tersangka Burhan alias Ahan (49) asal Desa Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan dan Trisnomo alias Acai (32) asal Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau menjadi otak peredaran narkoba jaringan Internasional Indonesia-Malaysia.

“Dari tangan kedua tersangka, tim satnarkoba Polres Bengkalis mengamankan 31 bungkus diduga sabu-sabu, 1 unit mobil honda CRV plat B 1960 ELR, 3 unit Handphone merk Samsung dan Vivo, 3 buah kartu ATM atas nama Burhan dan 4 lembar ATM atas nama Tristomo, serta uang senilai Rp 70 juta,”ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko saat memberikan keterangan didampingi Bupati Kasmarni.

Ia juga menceritakan kronologis pengungkapan, ditangkapnya bandar narkoba jaringan internasional ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah besar, yang masuk e pesisir Pantai Sumatera melalui perairan Bengkalis.

Informasi itu, sambung AKBP Indra tak disia-siakan oleh jajarannya dan langsung melakukan koordinasi lintas satuan serta Bea Cukai Bengkalis, untuk melakukan pengintaian.

“Untuk mengamankan dan mendapatkan target informasi itu, dibagi dalam tiga tim. Untuk tim pertama berada di daratan Sungai Pakning, Tim kedua daratan Bengkalis dan tim ketiga diperairan Pulau Bengkalis. Selama tiga hari melakukan Mapping, tim menemukan mobil target dan Jumat 28 Januari 2022, sekitar pukul 17.00 WIB tim berhasil menangkan dan mengamankan salah satu tersangka yakni Burhan alias Ahan, di Jalan Lintas Duma-Pakning, tepatnya di Pelintung,”ujarnya.

Setelah membekuk Burhan dan menggeledah seluruh kendaraan bernomor polisi B 1960 ELR, jenis Honda CRV. Tim mendapati barang bukti narkotika jenis sabu-sabu. Tersangka Burhan ini mengaku mendapat perintah dari tersangka Acai untuk menjemput sabu-sabu di Desa Buruk Bakul-Bengkalis.

Sebanyak 30 Kg sabu-sabu tersebut, sambungnya, sebelumnya diinformasikan tim darat ke tim laut, bahwa narkotika jenis sabu-sabu yang dimaksud belum sempat diturunkan becak laut dan rencananya akan diturunkan di Desa Buruk Bakul sesuai keterangan tersangka Burhan.

Tak putus sampai disitu saja, tim langsung melakukan penyisiran sepanjang pulau Bengkalis. Alhasil, Sabtu 29 Januari 2022, tim laut mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan sehari sebelumnya melihat ada orang menurunkan sesuai dari speedboat dan membawanya kedalam hutan bakau Pantai Desa Meskom.

“Informasi sekecil apapun sangat berharga bagi kami, maka setelah diperolehnya informasi tersebut, tim melakukan penyisiran hutan bakau dan berhasil menemukan narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas dalam tiga karung dan di tanam di dalam tanah dengan jumlah 31 bungkus,”ujar Bupati Bengkalis Kasmarni yang diminta membantu mengurai kronologis pengungkapan.

Setelah berhasil mendapatan barang bukti. Minggu 30 Januari 2022 tim melanjutkan pengejarannya terhadap tersangka lainnya, melalui pengembangan kasus yang matang, tim berangkat ke Jakarta untuk menangkap tersangka Trisnomo alias Acai (32) asal Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

“Untuk tidak menyiayiakan waktu, hari itu juga tim berangkat ke Jakarta dan membekuk Acai, yang saat itu berada di Pusat Perbelanjaan daerah Pantai Indah Kapuk – Jakarta Utara. Dari pengakuan Acai, dirinya mengaku sudah memerintahkan Burhan untuk menjemput barang haram itu ke Bengkalis,”tuturnya lagi.

Dari hasil introgasi sementara, sambung perwira dua bunga melati emas dipundak ini, barang haram narkoba sabu-sabu seberat 30 Kg, diperoleh tersangka dari salah satu Bos asal Malaysia bernama Mr. Chiu. Tersangka Acai mengatakan, Mr. Chiu mendistribusikan sabu-sabu dari Bengkalis ke Jakarta.

“Dari keterangan tersangka Acai, sudah empat kali diperintahkan oleh Mr. Chiu, Bos Malaysia untuk mendistribusikan sabu-sabu ke wilayah perairan Dumai dan Bengkalis hingga ke Jakarta. Dan yang ke empat ini berhasil kita gagalkan,”ujarnya.

Upah Rp 400 juta.

Jaringan narkotika Internasional ini juga memiliki keberanian serta strategi yang mampu mengelabui petugas. Sehingga kerja tim dalam pengungkapan ini mendapat apresiasi yang sangat besar dari Kapolda Riau Irjen. Pol. H. Muhammad Iqbal.

Pasalnya, upah untuk meloloskan barang haram itu sangat menggiurkan. Dari keterangan Trisnomo alias Acai (32) tersangka yang ditangkap di Jakarta. Ia merekrut Burhan alias Ahan untuk mendistribusikan sabu-sabu di wilayah Riau menuju Pantai Indah Kapuk-Jakarta Utara. Dalam pekerjaan ini, Acai mendapatkan upah senilai Rp 400 juta setiap berhasil mendistribusikan sabu-sabu. Upah itu langsung diterima dari Mr. Achiu.

Sementara Burhan alias Ahan mendapatkan upah Rp 80 juta untu menjemput narkotika jenis sabu-sabu dari Buruk Bakul. Sehingga dengan nekatnya, kedua tersangka ini untuk menjadi salah satu otak pendistribusian narkotika asal Malaysia.

“Pasal yang kita tetapkan kepada tersangka ini Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, ancaman hukumannya pidana mati,”tutup AKBP Indra Wijatmiko, SIK dihadapan sejumlah wartawan di Mapolres Bengkalis.(ra)

Berita Lainnya

Index