Merasa Dilecehkan, DPRD Bengkalis Bawa Permasalahan Schlumberger dan Baker Hughes ke Provinsi

Merasa Dilecehkan, DPRD Bengkalis Bawa Permasalahan Schlumberger dan Baker Hughes ke Provinsi
HEARING : Dua pimpinan DPRD Bengkalis Syahrial dan Sofyan bersama Komisi I DPRD Bengkalis membawa permasalahan PT. Schlumberger dan Baker Hughes ke DPRD Provinsi Riau, Senin (21/2/2022).(FOTO)

PEKANBARU, RIAUREVEW.COM — Marwah wakil rakyat di Kabupaten Bengkalis sedang diuji. Pasalnya, saat hendak melakukan inspeksi mendadak (Sidak) Selasa 8 Februari 2022 di dua perusahaan besar di Kota Petrodolar (Duri-Pinggir), Schlumberger dan Baker Hughes. Komisi I DPRD Bengkalis mendapatkan penolakan yang cukup pahit.

Akibat dari penolakan dua perusahaan minyak raksasa tersebut. Komisi I DPRD Bengkalis mengambil langkah membawa permasalahan dan mengadukan hal ini ke Komisi V DPRD Provinsi Riau. Padahal sidak yang dilaksanakan di perusahaan Schlumberger dan Baker Hughes Kelurahan Balai Raja Kecamatan Pinggir, untuk pengumpulan data mengenai Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan.

Dalam pertemuan dengan Komisi V DPRD Riau. Wakil Ketua I DPRD Bengkalis Syahrial menceritakan kronologis yang dialami Komisi I saat melaksanakan Sidak di dua perusahaan. Ia juga menilai dengan kondisi ini, diketahui jelas bahwa Schlumberger dan Baker Hughes terindikasi tidak transparan dan tidak proporsional dalam melaksanakan Perda berkaitan dengan Ketenagakerjaan.

Disampaikannya,  pada saat itu Komisi I ingin ada data yang disajikan ketika melakukan penyidakan, juga bagaimana penerapan CSR dan dampak lingkungan dari perusahaan tersebut.

“Kami ingin Perda berkaitan dengan ketenagakerjaan ditegakkan, karena kita lagi membahas retribusi terkait tenaga kerja lokal makanya kita melakukan Sidak untuk mendapatkan informasi tetapi kami ditolak ketika melakukan penyidakan,”kata Syahrial.

Senada disampaikan Wakil Ketua II DPRD Bengkalis Sofyan, persoalan dua perusahaan ini tidak bisa dianggap enteng. Sebab,persoalan ini akan menjadi perhatian besar DPRD Bengkalis dan ini betul-betul serius.

Ia mengatakan, DPRD Bengkalis menunggu itikad baik perusahaan dalam menerapkan Perda yang sudah ada, jika tidak ada itikad baik dan tidak ada tindak lanjutnya maka DPRD Bengkalis minta agar di evaluasi.
 “Ini merupakan bentuk perhatian dan keseriusan kita bahwa persoalan masyarakat Kabupaten Bengkalis adalah nomor satu bagi kami,"tambah Sofyan.

Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Bengkalis Nanang Haryanto mengatakan, Sidak dilakukan untuk mendapat masukan terkait tenaga kerja yang ada, serta ingin mendapatkan hak-hak untuk masyarakat, tetapi kenapa perusahaan malah menghambat Sidak tersebut.

“Kekecewaan ini sebenarnya tidak pantas kami dapatkan, karena ini sebuah pelecehan terhadap lembaga DPRD, kami dari DPRD Kabupaten Bengkalis khususnya komisi I tidak bisa menerima keputusan terkait permohonan maaf dari Perusahaan Schlumberger dan Baker Hughes," kesalnya.

Ia berharap kedepan bukan hanya perusahaan ini saja tetapi perusahaan lain yang juga beroperasi di wilayah kerja Kabupaten Bengkalis baik perusahaan Migas maupun non Migas harus mengikuti peraturan dari pemerintah Kabupaten Bengkalis dan pemerintah provinsi.

"Perusahaan harus punya kontribusi terhadap masyarakat setempat baik dari segi tenaga kerja maupun CSR nya harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,”ulasnya lagi.

Syahroni Untung dari Partai Golkar dan Horas Sitorus dari PDI-P mengatakan hal sama terkait banyaknya laporan dari masyarakat tentang masalah banyaknya pekerja yang bukan dari tenaga kerja lokal.

Warsi Pimpinan PT. Baker Hughes Wilayah Riau dengan tulus memohon maaf atas kesalahpahaman ketika melakukan penindakan, karena pada waktu Sidak dalam kondisi Covid-19 jadi semua ruangan belum dilakukan relaksasi dan saat itu belum memiliki ruang rapat untuk menerima semua rombongan dari DPRD Bengkalis.

Sementara itu, Pimpinan PT. Schlumberger Wilayah Sumatera, Dwi Yulianto menyampaikan permohonan maaf atas pengalaman yang kurang menyenangkan pada saat melakukan Sidak ke perusahaannya, karena pada waktu penindakan beliau tidak berada di tempat.

Terpisah, Agung Nugroho Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau dari Partai Demokrat menyesalkan pernyataan dari kedua perusahaan.

“Tidak segampang ini perusahaan meminta maaf, agak aneh DPRD Sidak dengan surat resmi tapi dihalang-halangi,”katanya.

Syafaruddin Poti dari Partai Demokrat serta Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau turut menyesalkan apa yang telah perusahaan berikan terhadap lingkungan masyarakat, apakah sudah benar-benar menerapkan undang-undang yang berlaku, juga memberikan penyadaran diri terhadap hak dan bagaimana memberikan kontribusi dengan pemerintah dan masyarakat sekitar.

Menyikapi masukan-masukan tersebut, Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau Eddy A. Mohd Yatim, yang turut memimpin rapat menyayangkan atas peristiwa penolakan dua perusahaan terhadap Komisi I DPRD Bengkalis. Pasalnya, Sidak merupakan bagian tugas dari DPRD untuk melihat kondisi dari dekat, suatu permasalahan. Tugas DPRD selain legislasi juga menjadi kontrol sosial masyarakat.

“Kalau tidak ada dampak untuk daerah dan tidak ada peran untuk pemerintah maka perusahaan sebaiknya di stop saja,"kesalnya.

Eddy A Mohd Yatim menegaskan akan melakukan pemeriksaan kepada kedua perusahaan tersebut.

“DPRD Provinsi Riau bersama DPRD Kabupaten Bengkalis akan turun langsung melakukan pemeriksaan kepada kedua Perusahaan tersebut pada Maret 2022 untuk melihat data Ketenagakerjaan, BPJS, CSR dalam 5 tahun terakhir dan juga aspek lingkungannya,”tegasnya.(ra)

Berita Lainnya

Index