Tahanan Narkotika Tak Ditahan

Bidang Pengawasan Usut Dugaan Penyimpangan Oknum Jaksa Kejari Bengkalis

Bidang Pengawasan Usut Dugaan Penyimpangan Oknum Jaksa Kejari Bengkalis
Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto. (Net)

BENGKALIS, RIAUREVIEW.COM --Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tengah mengusut dugaan penyimpangan yang dilakukan oknum jaksa pada Kejari Bengkalis. Pasalnya, jaksa tidak menahan terpidana narkotika hingga yang bersangkutan melarikan diri. 
 

Terpidana yang dimaksud yakni Diki Candra. Ia telah vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis selama 4,5 tahun penjara pada 9 Desember 2021 lalu. Usai putusan tersebut berkekuatan hukum tetap, yang bersangkutan melarikan diri dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). 

Kaburnya Diki lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis milih tidak menjebloskannya ke dalam penjara, saat proses pelimpahan tersangka bersama barang bukti dari Kepolisian atau tahap II. Sehingga, ia mengikuti siap proses persidangan secara virtual. 

Saat pelaksanaan tahap II itu, Kajari Bengkalis dijabat oleh Rakhmat Budiman. Sedangkan, Kasi Pidana Umum (Pidum) diduduki Immanuel Tarigan yang kini bertugas di Kejari Dumai sebagai Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Sementara JPU, adalah Irvan Rahmadani Prayoga selaku Jaksa I. Saat ini yang bersangkutan bertugas di Kejari Rokan Hilir (Rohil) sebagai Kasi Datun. Sementara Jaksa II adalah Sri Hariyati.

Keputusan dari JPU Kejari Bengkalis tidak menahan terdakwa tindak pidana narkotika, merupakan sesuatu yang janggal. Disinyalir ada pelanggaran yang dilakukan Jaksa yang menangani perkara tersebut.

Untuk memastikan hal tersebut, Bidang Pengawasan Kejati Riau langsung turun tangan. Bahkan, jaksa pengawasan telah mengklarifikasi sejumlah pihak guna mengetahui apakah ada penyimpangan yang dilakukan oknum jaksa di Negeri Sri Junjungan. 

"Masih berproses, masih klarifikasi," ungkap Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Jumat (3/6).

Lantaran penanganan permasalahan masih berjalan, Tim Pemeriksa belum ada menghasilkan kesimpulan.
"Belum ada kesimpulan. Masih proses," singkat mantan Kasi Pidum Kejari Pekanbaru. 

Terpidana Diki Candra akhirnya berhasil ditangkap pada 10 April 2022. Dia selanjutnya dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkalis. Dia diamankan saat berada di sebuah tempat di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Saat penangkapan, Jaksa dibantu aparat kepolisian. Proses eksekusi itu dilakukan tim dari Kejari Bengkalis yang dipimpin Kasi Pidum, Zikrullah.

Diketahui, Diki dinyatakan bersalah melanggar Pasal 127 atau (1) huruf a Undang-undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam putusannya, hakim menghukumnya dengan pidana penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 1 bulan.

Diki sebelumnya diringkus tim Opsnal Polsek Mandau di Jalan Lintas Duri-Dumai KM 12 Kulim Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan, pada 19 April 2021 lalu. Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti sabu 0,15 gram.

 

 

Sumber: riauaktual.com

Berita Lainnya

Index