Inspektorat Pekanbaru Tindaklanjuti Temuan Kelebihan Bayar Jasa Angkutan Sampah 2021

Inspektorat Pekanbaru Tindaklanjuti Temuan Kelebihan Bayar Jasa Angkutan Sampah 2021
ilustrasi net

PEKANBARU, RIAUREVIEW.COM --Inspektorat Kota Pekanbaru menindaklanjuti temuan BPK atas kelebihan bayar jasa pengangkutan sampah tahun 2021 kepada pihak swasta. Inspektorat Kota Pekanbaru meminta pihak swasta mengembalikan dana kelebihan bayar tersebut. 
 

Pada temuan ini, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru alami kelebihan bayar tehadap dua operator angkutan sampah tahun 2021.

Dimana saat itu, PT. SHI dan PT. GTJ menjadi pemenang lelang dalam angkutan sampah 2021. Ada sejumlah pelanggaran dalam pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru tahun 2021 silam.

Hal ini pun jadi catatan Hasil audit atas Laporan Hasil Pemeriksaan (PHP) APBD Pekanbaru tahun anggaran 2021.

Salah satunya ada temuan kelebihan bayar dari Pemko Pekanbaru kepada pihak swasta mencapai Rp3 Miliar. Persoalan ini disebut BPK terjadi salah satunya karena pengawas pekerjaan tidak optimal dalam mengawasi pelaksanaan pekerjaan. 

"Untuk angka saya belum bisa pastikan, karena banyak item saya gak hafal. Kita minta segera dibayarkan," ujar Inspektur Inspektorat Kota Pekanbaru, Syamsuir, Jumat (15/7/2022). 

Menurut Syamsuir, pihaknya telah meminta agar temuan kelebihan bayar ini segera dibayarkan. Mereka harus mengembalikan uang sesuai dengan temuan tersebut. 

Syamsuir belum bisa memastikan apakah pihak swasta telah mengembalikan uang tersebut ke pemerintah kota atau belum. 

"Nanti saya cek lagi apakah sudah bayar atau belum. Karena kalau dia bayar itu langsung ke BPKAD," jelasnya. 

Inspektorat juga sudah memanggil kedua pihak swasta yakni PT. GTJ dan PT.SHI. Keduanya juga kembali terpilih menjadi rekanan pengangkutan sampah di zona 1 dan zona 2 pada tahun 2022 ini. Mereka pun sebagai rekanan mengaku siap mengembalikan kelebihan bayar itu. 

 

 

Sumber: riauaktual.com

Berita Lainnya

Index