Mengembangkan Mediasi Desa

Mengembangkan Mediasi Desa
Dr. Irawan Harahap, SH., SE., M.Kn Dosen Fakultas Hukum Unilak & Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum Unilak

Hubungan antar manusia, tidak melihat latar belakang pendidikan ekonomi, sosial maupun budaya ternyata tidak selamanya berjalan dengan baik. Pada masyarakat baik yang tinggal di desa maupun di kota, perselisihan antar pribadi, antar keluarga dan antar kelompok mungkin untuk terjadi.

Menurut pandangan hukum, perselisihan yang terjadi itu dapat diselesaikan melalui jalur pengadilan (Litigasi) maupun luar pengadilan (Non Litigasi) secara negosiasi dengan melibatkan pihak ketiga dengan melaksanakan perundingan para pihak (negosiasi) maupun perundingan dengan melibatkan pihak ketiga yang netral (mediasi).

Tulisan ini penulis fokuskan pada model penyelesaian antar pihak yang terjadi di pedesaaan. Masyarakat di pedesaan mempunyai karakteristik yang khas dan luar biasa, yaitu memiliki kecenderungan adanya hubungan kekerabatan dan saling mengenal satu sama lain, sehingga apabila terjadi perselisihan maka model penyelesaian yang terbaik menurut penulis adalah dengan mengedepankan pola yang dapat memperbaiki dan menjaga harmoni masyarakat pada desa tersebut yang dalam hal ini adalah dengan melakukan perundingan terlebih dahulu diantara para pihak yang bersengketa, dan jika tidak berhasil dapat dilanjutkan dengan penyelesaian yang difasiliasi oleh pihak pemerintah desa antara lain oleh Kepala Desa.

Mediasi yang difasilitasi oleh pemerintah desa, yang selanjutnya penulis sebut mediasi desa dapat dikembangkan karena mempunyai manfaat yang luar biasa bagi masyarakat yang berselisih. Pelaksanaan mediasi desa juga mempunyai dasar hukum yang kuat, karena pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ditegaskan dalam menjalankan tugasnya, salah satu kewajiban kepala desa adalah menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa, yang menurut pendapat penulis dapat diartikan kepala desa berfungsi sebagai mediator.

Menurut Christopher W Moore, mediasi adalah intervensi terhadap suatu sengketa atau negosiasi oleh pihak ketiga yang dapat diterima, tidak berpihak dan netral yang tidak mempunyai kewenangan untuk mengambil keputusan dalam membantu para pihak yang berselisih dalam upaya mencapai kesepakatan secara sukarela dalam penyelesaian permasalahan yang disengketakan.

Menurut penulis, Kepala Desa adalah pihak yang dapat menjalankan peran sebagai mediator pada pelaksanaan mediasi untuk menyelesaikan perselisihan dalam masyarakat yang dipimpinnya. Sedangkan Bank Dunia (2009) mencatat beberarapa kelebihan fungsi kepala desa sebagai penyelesai perselisihan, antara lain : tujuannya bersifat menghindari konflik dan bersifat restoratif, prosesnya bersifat cepat dan sangat murah, efektif dan efisien bagi masyarakat pedesaan yang saling bergantung satu sama lain secara ekonomi dan sosial.

Kepala desa memiliki legitimasi dan otoritas lokal yang tidak dimiliki pihak lain, pada mediasi desa kepala desa dapat menterjemahkan keingininan para pihak yang sedang berselisih.

Konteks lokal di Provinsi Riau, mediasi desa dapat dikembangkan secara maksimal agar perselisihan antara individu masyarakat desa tidak selalu di bawa keranah penyelesaian di pengadilan. Perguruan tinggi dapat dilibatkan untuk secara melalukan penelitian tentang potensi pemanfaatan mediasi desa di Riau, yang kemudian hasil penelitian itu di tindak lanjuti dengan pendampingan dan pelatihan bagi para kepala desa agar secara maksimal mempunyai keterampilan sebagai mediator dan mampu memanfaatkan potensi mediasi desa di wilayahnya masing-masing.

Penulis mempunyai keyakinan dan harapan, jika potensi mediasi desa di kembangkan khsusunya di Provinsi Riau, maka perselisihan yang harus memilih pengadilan sebagai jalur penyelesaian akan makin menurun, disisi lain hubungan antar individu masyarakat makin harmonis.

Berita Lainnya

Index