Permasalahan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangunan Jalan Tol Pekanbaru - Bangkinang

Permasalahan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangunan Jalan Tol Pekanbaru - Bangkinang
Birman Simamora, S.H., M.H. Dosen Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning

Pemerintah telah menetapkan proyek-proyek yang masuk kategori proyek strategis nasional, yang tujuannya untuk memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam rangka pelaksanaan proyek strategis nasional, diperlukan upaya percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Terkait hal ini Presiden Joko Widodo pada tanggal 8 Januari 2016 yang lalu telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
 

Dalam Perpres ini disebutkan, bahwa Proyek Strategis Nasional adalah proyek yang dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah. Adapun proyek-proyek yang masuk dalam proyek strategis nasional itu antara lain, proyek pembangunan infrastruktur jalan tol; proyek jalan nasional atau strategis nasional non-tol; proyek sarana dan prasarana kereta api antarkota; proyek kereta api dalam kota; proyek revitalisasi bandara; pembangunan bandara baru; proyek pembangunan bandara strategis lain; pembangunan pelabuhan baru dan pengembangan kapasitas; program satu juta rumah; pembangunan kilang minyak; proyek pipa gas atau terminal LPG; proyek energi asal sampah; proyek penyediaan infrastruktur air minum; proyek penyediaan sistem air limbah komunal; pembangunan tanggul penahan banjir; proyek pembangunan pos lintas batas negara (PLBN) dan sarana penunjang; proyek bendungan; program peningkatan jangkauan broadband; proyek infrastruktur IPTEK strategis lainnya; pembangunan kawasan industri prioritas atau kawasan ekonomi khusus; proyek pariwisata; proyek pembangunan smelter; dan proyek pertanian dan kelautan.
 

Proyek Strategis Nasional adalah memiliki sifat strategis untuk pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan dalam rangka upaya penciptaan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kemudahan yang dimaksudkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Usaha pada tahap-tahap perencanaan; persiapan; transaksi; konstruksi; dan operasi dan pemeliharaan.
 

Proyek Strategis Nasional dilaksanakan dengan memprioritaskan integrasi konektivitas antar infrastruktur dan/atau pusat kegiatan ekonomi untuk mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi berbasis kewilayahan dengan memperhatikan arah pembangunan kewilayahan yang dimuat dalam perencanaan pembangunan nasional.
 

Masalah pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional (PSN) sangat rawan dalam penanganannya, karena di dalamnya menyangkut hajat hidup orang banyak. Apabila dilihat dari kebutuhan pemerintah akan tanah untuk pembangunan, dapatlah dimengerti bahwa “tanah negara yang tersedia sangatlah terbatas”, oleh karena itu satu-satunya cara yang dapat ditempuh adalah dengan membebaskan tanah milik masyarakat, baik yang telah di kuasai dengan hak berdasarkan hukum adat maupun hak-hak lainnya menurut UUPA.
 

Pengadaan tanah merupakan perbuatan pemerintah untuk memperoleh tanah khususnya untuk berbagai kepentingan pembangunan bagi kepentingan umum. Pada prinsipnya pengadaan tanah dilakukan dengan cara musyawarah antar pihak yang memerlukan tanah dengan pemegang hak atas tanah yang tanahnya diperlukan untuk pembangunan nasional. Pembebasan tanah adalah melepaskan hubungan hukum yang semula diantara pemegang hak/menguasai tanah dengan cara memberikan ganti rugi. Dalam proses menentukan besarnya nilai ganti kerugian atas tanah sepenuhnya merupakan tanggung jawab Penilai Publik
 

Tindakan strategis lainnya, yang harus dilakukan adalah menyelesaikan masalah dan hambatan dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional atau untuk memberikan dukungan dalam percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, diantaranya dengan mengambil diskresi dalam rangka mengatasi persoalan yang konkret dan mendesak; menyempurnakan, mencabut, dan/atau mengganti, ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak mendukung atau menghambat percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional; menyusun peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan yang diperlukan untuk percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional; melakukan percepatan pengadaan tanah untuk pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dengan menggunakan waktu minimum dari batas waktu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum; dan melaksanakan percepatan pengadaan barang/jasa dalam rangka percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
 

Pembangunan Jalan Tol Pekanbaru – Bangkinang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera yang menghubungkan seluruh daerah di Pulau Sumatera. Jalan Tol Pekanbaru – Bangkinang merupakan bagian koridor pendukung (sirip) yang berperan sebagai extension dari ruas utama (backbone).
 

Jalan Tol Pekanbaru – Bangkinang terletak pada Provinsi Riau dengan rencana Panjang trase 40 km. Jumlah jalur yang direncanakan untuk jalan tol ini adalah 2 x 2 lajur untuk tahap awal yang direncanakan akan dilewati dengan kecepatan rata-rata 80 km/jam. Masa konsesi dari proyek Jalan Tol Pekanbaru – Bangkinang adalah selama 40 tahun sejak SPMK dengan perkiraan volume lalulintas sebanyak 8.117 kendaraan/hari dan tarif tol awal sebesar Rp 1.000/km pada tahun 2020. Jalan Tol Pekanbaru – Bangkinang dirancang untuk memiliki 6 jembatan dan 2 rest area di masing-masing sisi.
 

Progres pengerjaan Jalan Tol Pekanbaru – Bangkinang sudah mencapai 85,34% untuk proses pembebasan lahan dan 73,83% untuk proses konstruksi. Sejumlah pekerjaan fisik yang telah dilakukan dalam proses konstruksi adalah pengerjaan mainroad, overpass, box traffic, dan box drain.
 

Terdapat beberapa isu yang dihadapi dalam pembangunan Jalan Tol Pekanbaru – Bangkinang, diantaranya adalah ketidaksepakatan hasil musyawarah oleh pemilik tanaman pada lahan HPK, pembayaran UGR pada beberapa lahan pada rencana fungsional masih terhambatan, pembangunan jembatan penyebrangan orang pada STA 20 masih perlu menunggu penyelesaian detour pembangunan jalan kabupaten.
 

Dengan progress yang dimiliki oleh Jalan Tol Pekanbaru – Bangkinang, proyek ini merupakan salah satu proyek dengan progres penyelesaian yang cepat sehingga diharapkan Jalan Tol Pekanbaru – Bangkinang dapat selesai sesuai rencana yaitu pada Q4 2021 atau Q1 2022.
 

Kesimpulannya adalah PP 42 tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional memiliki nilai penting karena pelaksanaan proyek strategis nasional merupakan upaya dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan menitikberatkan pada pembangunan fisik dan nonfisik yang mempunyai peran penting untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui pendekatan pembangunan infrastruktur kewilayahan.
 

Masyarakat diharapkan ikut serta secara aktif dalam proses pengadaan tanah mulai dari perencanaan sampai dengan pelaksanaan, sehingga akan terjadi keseimbangan hak antara masyarakat dan instansi yang memerlukan tanah dan masyarakat juga akan turut serta bertanggung jawab dalam pelaksanaan pengadaan tanah proyek strategis nasional bagi pembangunan untuk kepentingan umum untuk menghindari komplik antara masyarakat dengan instansi yang memerlukan tanah.
 

Dalam proses pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepetingan umum jalan tol Pekanbaru – Bangkinan, pemerintah perlu memperhatikan bentuk pemberian ganti kerugian berdasarkan nilai ganti kerugian agar tidak menimbulkan masalah antara pemerintah dan masyarakat, sehingga bisa mewujudkan masyarakat adil, makmur dan sejahtera serta terselenggaranya proyek strategis nasional (PSN).

Berita Lainnya

Index