Legalitas Surat Tanah Ganti Rugi Waduk Pemko Pekanbaru Dipertanyakan

Legalitas Surat Tanah Ganti Rugi Waduk Pemko Pekanbaru Dipertanyakan

PEKANBARU, RIAUREVIEW.COM --Ganti rugi lahan di kawasan Perkantoran Wali Kota Pekanbaru di Kecamatan Tenayan Raya masih menjadi polemik. Legalitas surat tanah yang akan diganti rugi oleh Pemko Pekanbaru dipertanyakan.

Lahan yang akan diganti rugi diakui memiliki dua pihak, yakni Sakdiah dan Anita. Namun belakangan SKGR (Surat Keterangan Ganti Rugi) yang dipegang Anita diragukan.

Informasi yang dihimpun bahwa Anita membeli tanah yang akan diganti rugi dari Wahab.

Namun belakangan Wahab membantah bahwa lahan yang akan diganti rugi seluas 4.661 M2 itu bekas miliknya. Wahab mengaku tidak pernah menerima uang penjualan tanah dari Anita dari lahan yang akan diganti rugi itu.

Informasi yang dihimpun Surat Pernyataan Ganti Rugi Tanah dimiliki Anita ada dengan register Camat Tenayan Raya nomor: 1036/590/TR/2021 tertanggal 29 Sptember 2021 dan register Lurah Tuah Nergeri nomor: 141/TN/590/VIII/2021 tertanggal 25 Agustus 2021 dinilai meragukan.

SKGR Anita diduga tidak memiliki alas hak. Dimana seharusnya dalam pembelian SKGR itu harus ada surat keterangan dan alas hak. Jika tidak alas hak bisa diragukan. Walau dalam surat SKGR itu ada tanda tangan dari berbagai pihak.

Ahli Hukum Perdata, Riau SM Marbun menegaskan keabsahan SKGR harus didasari dengan alas hak dari pemilik awal dan jelas ada juga dengan sepadan tanah yang akan dijadikan objek ganti rugi.

"Menurut saya, bisa kita anggap surat itu ada, tapikan harus dicocokan antara isi surat dengan tanag yang diperjual belikan. Kalau surat di X rupanya tanah yang dijual di A, mana tanah yang mau dijual yang di A mana tanah ya di X atau sebaliknya. Itu bisa asli tapi palsu," katanya, Sabtu (3/9/2022).

Untuk itu dia menegaskan bahwa alas hak merupakan patokan dalam SKGR. Alas hak tanah itu yakni SKT (Surat Keterangan Tanah), surat tebas tebang, Surat Keterangan Riwayat Pengolahan Tanah dan lain sebagainya.

Untuk dia meminta kepada Pemko Pekanbaru untuk berhati hati dalam membayar ganti rugi lahan yang belum jelas. "Objek lahan yang akan diganti itu harus jelas semuanya. Harus jelas surat dari SKT, surat tebang hingga SKGR. Jika masih bersalah diminta untuk dikaji lagi," terangnya.

"Salah itu pemerintah (jika status lahan belum jelas), membayar kepada orang yang tidak ber hak. Nanti dibayar atas dasar itu, tau tau tanahnya itu milik orang (lain) yang dalam surat itu yang dijual seseorang itu mana," sambungnya.

Sementara itu, Bintang Sianiparpengacara Wahab, Sakdiah dan Ali warga Badak Tenayan Raya menyatakan sudah mengirim surat kepada Pemko Pekanbaru melalui Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru terkait persoalan tanah seluas 4.661 M2  tersebut.

Dia meminta agar segala proses permohonan ganti rugi tanah atas nama Anita di daerah Waduk kawasan Perkantoran Walikota Pekanbaru, tidak dilayani. Hal itu dimaksudkan, karena diduga, lahan yang diklaim Anita itu adalah lahan atau perladangan milik kliennya Sakdiah beserta keluarganya.

Nuriman, Pengacara Anita membantah kalau kliennya tidak memiliki alas hak tanah tersebut."Punya (alas hak) SKPRT (Surat Kepemilikan Riwayat Tanah). Kalau gak punya diterim oleh dinas pertanahan," tutupnya.

 

 

Sumber: riauaktual.com

Berita Lainnya

Index