Pemko Bakal Manfaatkan Belasan Hektare Lahan Tidur di Kecamatan Pinggiran

Pemko Bakal Manfaatkan Belasan Hektare Lahan Tidur di Kecamatan Pinggiran

PEKANBARU, RIAUREVIEW.COM --Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, dalam waktu dekat bakal memanfaatkan lahan tidur yang ada di sejumlah kecamatan. Jumlah lahan tidur atau yang belum tergarap ini mencapai belasan hektare.

Asisten I Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru, Syoffaizal mengatakan, lahan tidur ini mayoritas berada di kecamatan pinggiran. Lahan tidur ini bakal dimanfaatkan untuk bercocok tanam bagi masyarakat.

"Untuk di Kecamatan Rumbai Timur ada 14 hektare, Tuah Madani 2 hektare, Payung sekaki 1 hektare, Kulim dan Tenayan raya masih menunggu berapa lahan tidur yang bisa kita manfaatkan," kata Syoffaizal, Minggu (4/9/2022).

Menurutnya, pemanfaatan lahan tidur ini guna membantu menahan inflasi yang terjadi di Provinsi Riau. Saat ini saja inflasi yang terjadi di Kota Pekanbaru sudah di atas tujuh persen.

Nantinya pemerintah Kota bakal memanfaatkan lahan tidur yang diperuntukkan untuk masyarakat agar bisa bercocok tanam di lokasi tersebut. Masyarakat bisa bercocok tanam kebutuhan pokok.

Seperti cabai merah, bawang, dan untuk ayam petelur. Karena komoditi pangan ini tengah alami kenaikan harga yang cukup signifikan saat ini.

"Inflasi kita diatas 7 persen, pemicunya karena kenaikan harga cabe merah, bawang, dan telur. Minimal kita menyiapkan kebutuhan kita, tentu ini butuh lahan," terangnya.

Setidaknya, dibutuhkan lahan masing-masing sebesar 60 hektare untuk bercocok tanam komoditi pangan tersebut. Karena berdasarkan data dari Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) kebutuhan cabai merah, bawang, dan telur bagi warga Kota Pekanbaru mencapai 140 ton per minggunya.

"Maka karena itu kami meminta kepada seluruh camat agar memanfaatkan lahan kosong di lingkungan kerja masing-masing untuk bercocok tanam," jelasnya.

Pemanfaatan lahan tidur ini tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwako) nomor 213 tahun 2020, tentang pemanfaatan lahan tidur akan diturunkan ke SK kelompok kerja.

 

Sumber: riauaktual.com

Berita Lainnya

Index