DPRD Riau Minta BBPOM Segera Atasi Kasus Zat Berbahaya pada Obat Sirup

DPRD Riau Minta BBPOM Segera Atasi Kasus Zat Berbahaya pada Obat Sirup
Anggota Komisi V DPRD Riau, Sugianto (Foto: riauaktual.com)

PEKANBARU, RIAUREVIEW.COM --Kementerian Kesehatan RI menginstruksikan seluruh apotek yang beroperasi di Indonesia untuk sementara ini tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat.

Instruksi tersebut sebagai bentuk kewaspadaan atas temuan gangguan ginjal akut progresif atipikal yang mayoritas menyerang usia anak di Indonesia. Menanggapi hal ini, anggota Komisi V DPRD Riau, Sugianto menyebutkan BBPOM harus segera menarik produk berbentuk sirup tersebut.

"Kalau memang ada zat yang membahayakan ya tarik saja," ucapnya.

Tak hanya itu, Sugianto juga meminta pemerintah untuk gencar melakukan pengujian obat-obatan sebelum dilakukannya pendistribusian ke apotik ataupun pasar, karena hal ini dinilai merugikan.

"Emang kalau nanti sudah didistribusikan dan dilakukan penarikan, distributor atau produsennya mau mengganti?. Kan ini merugikan jadinya," ujar Sugianto.

Legislator Dapil Siak-Pelalawan ini menyayangkan atas penggunaan zat berbahaya pada obat-obatan. Ia meminta Kemenkes untuk melakukan pengauditan terhadap kinerja tenaga pengawas.

"Jangan maunya asal masukkan obat saja, kalau jadinya membahayakan masyarakat bagaimana?," tegasnya.

"Perlu diaudit juga itu, seandainya ada permainan antara BBPOM dan produsen obatnya, tindak tegas saja, karena kan tugas mereka yang menguji, Kemenkes tinggal mengeluarkan saja," tutupnya.

 

 

Sumber: riauaktual.com

Berita Lainnya

Index