Jokowi Wajibkan Pertamina Jual Premium di Jawa, Madura dan Bali

Jokowi Wajibkan Pertamina Jual Premium di Jawa, Madura dan Bali

JAKARTA, RIAUREVIEW.COM - Presiden Joko Widodo atau Jokowi diketahui telah menandatangani aturan terkait kewajiban penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis premium. Beleid itu adalah revisi Peraturan Presiden No 191 Tahun 2014 terkait kewajiban penjualan premium di stasiun pengisian bahan bakar umum.

"Saya dapat info semalam dari Pak Menteri ESDM bahwa Presiden telah menandatangani Perpres No 191 Tahun 2014, mungkin selebihnya nanti Pak Menteri bisa menjelaskan," kata Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Migas atau BPH Migas, Fanshurullah Asa, di kantornya, Jumat, 25 Mei 2018.

Dengan sudah ditandatanganinya Perpres tersebut, Pertamina juga wajib menjual BBM jenis premium di daerah Jawa, Madura, dan Bali. Berbeda dengan sebelumnya, perusahaan pelat merah itu diwajibkan menjual premium di luar tiga daerah itu.

Saat ini ada sebanyak 1.900 SPBU dari 3.900 SPBU di daerah Jawa, Madura dan Bali  yang tidak lagi menjual premium. Sedangkan tahun sebelumnya hanya 800 SPBU. 

Pada kesempatan sebelumnya, Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat, Gus Irawan Pasaribu mengkritisi rencana pemerintah yang akan merevisi beleid itu. Pasalnya hal tersebut dinilai bukan solusi untuk mengatasi kelangkaan premium di luar Jawa, Madura, dan Bali.

Gus memperkirakan kelangkaan premium di luar Jawa, Madura, Bali masih akan terjadi meskipun ada revisi kebijakan. Pasalnya, revisi Perpres tersebut hanya akan memperluas wilayah penugasan penyaluran premium kepada Pertamina, dari sebelumnya hanya di luar tiga daerah itu menjadi di seluruh Indonesia.

Politikus Partai Gerindra itu juga khawatir premium tetap akan langka karena penambahan kuota premium dalam rangka penugasan hanya untuk Jawa, Madura dan Bali (Jamali), sementara di luar itu akan tetap di angka 7,5 juta kiloliter (KL). "Kalaupun ada penugasan (Jamali), kuota tidak ditambah, sama saja membuat premium lebih langka di daerah lain," ujarnya.

ANTARA

Berita Lainnya

Index