Bawa Spanduk Penolakan, Warga Tempatan Larang JP Pub & KTV Beroperasi

Bawa Spanduk Penolakan, Warga Tempatan Larang JP Pub & KTV Beroperasi
Foto: riauaktual.com

PEKANBARU,RIAUREVIEW.COM --Keberadaan tempat hiburan Joker Poker (JP) Pub & KTV, yang berada di Jalan HR Soebrantas, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Bina Widya kembali mendapat penolakan dari warga tempatan. Puluhan warga tempatan kembali melakukan aksi unjuk rasa.

Puluhan massa melakukan penolakan dan membentangkan spanduk yang berisi tulisan penolakan di pintu masuk tempat hiburan tersebut, Sabtu (10/12/2022) sore.

Massa ini merupakan warga RW 02, Kelurahan Tobek Godang. Salah satu alasan penolakan dibukanya tempat hiburan ini karena berdekatan dengan tempat pendidikan.

Rozalina, juru bicara dari massa aksi mengatakan, bahwa pihaknya tidak menginginkan adanya tempat hiburan di lingkungannya. Ia bersama warga dan ibu-ibu majelis taklim menolak lantaran lokasi tempat hiburan itu berada dekat dengan tempat pendidikan yakni Pondok Pesantren Babussalam.

"Kami tidak menginginkan adanya tempat hiburan dalam tanda kutip tempat maksiat di daerah kami. Apalagi ini daerah pendidikan, ada beberapa pondok juga, masjid, dan alhamdulillah selama ini aman, damai, tertib. Kami tidak menginginkan adanya tempat hiburan ini nantinya akan merusak moral anak-anak kami," terang Rozalina di lokasi unjuk rasa.

Pihaknya berharap kepada pemerintah agar menutup tempat hiburan tersebut. Menurutnya, tempat tersebut belum mendapatkan izin dari pemerintah.

"Harapan kami tempat ini ditutup. Karena kami juga dapat informasi, belum ada izin, artinya ini ilegal. Mereka beroperasi disini tanpa izin dari pemerintah setempat, terutama tentunya (izin) warga sekitar. Ini kan ada aturan, tempat hiburan itu harus jauh dari warga, jauh dari tempat pendidikan, masjid dan lainnya," jelasnya.

Sementara itu, Boy Juan selaku Humas JP Pub & KTV memastikan bahwa pihaknya sudah mengantongi izin operasional. Dia menyebut bahwa segala aturan daerah terkait perizinan dan usaha telah mereka ikuti.

"Disini tidak ada melanggar Perda pemerintah. Disini sudah ikut aturan semua, kita berjalan sesuai dengan koridor pemerintah dan tidak ada melanggar aturan," tegasnya.

Ia juga mengaku heran kenapa hanya tempat usahanya saja yang di demo. Padahal masih banyak tempat hiburan lain yang sama dengan miliknya. Ia menuding mereka yang ikut demo diduga didalangi atau hanya suruhan.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru belum menerbitkan izin untuk tempat hiburan tersebut. Izin usaha tersebut masih berproses di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pekanbaru.

"Setelah saya pelajari (pengajuan izin) mereka sudah masuk di sistem. Masih dalam proses (penerbitan izin)," kata Kabid Pengaduan,  Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPM-PTSP Pekanbaru, Quarte Rudianto, Kamis (8/12/2022).

Menurutnya, manajemen tempat hiburan tersebut telah mengajukan seluruh persyaratan untuk menerbitkan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) yang diterbitkan DPM-PTSP Pekanbaru.

Quarte mengaku persyaratan pengajuan izin telah mereka lengkapi. Saat ini tengah diproses oleh pihaknya. Pihaknya juga berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) sebelum menerbitkan izin. Mereka berkoordinasi terkait golongan minuman alkohol yang dijual ditempat tersebut.

"PB UMKU sudah memenuhi syarat, tapi belum kita oke kan. Kita minta pendapat dulu ke Disperindag. Takutnya, mereka nanti jual minumannya tidak sesuai, kecolongan pajak kita kan," pungkasnya.

 

 

Sumber: riauaktual,com

Berita Lainnya

Index