Dampak Kebocoran Pipa PHR, Negara Diperkirakan Kehilangan 2 Juta Barel

Dampak Kebocoran Pipa PHR, Negara Diperkirakan Kehilangan 2 Juta Barel

RIAUREVIEW.COM --Kebocoran pipa migas menyebabkan negara diperkirakan kehilangan hingga 2 juta barel minyak, dengan nilai kerugian mencapai 12 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp180 miliar, asumsi harga minyak 60 dolar AS per barel. Hal itu disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI. 

Bahlil mengungkapkan, insiden kebocoran tersebut berdampak serius terhadap operasional PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dan mengganggu aktivitas produksi minyak di Blok Rokan, yang selama ini menjadi salah satu tulang punggung produksi migas nasional.

“Pipa kita bocor, dan diperkirakan kehilangan sekitar 2 juta barel. Ini berdampak langsung pada operasional PHR dan aktivitas produksi minyak,” tegas Bahlil. 

Menanggapi insiden tersebut, Bahlil menegaskan telah menjatuhkan sanksi tegas kepada pejabat terkait di lingkungan Kementerian ESDM dan BUMN, termasuk PT Transportasi Gas Indonesia (TGI), yang dinilai lalai dalam pengelolaan infrastruktur vital negara.

“Saya langsung memberikan sanksi tegas kepada pejabat terkait, baik di ESDM maupun BUMN. Betul ini kecelakaan, tapi ini juga bentuk ketidakikhtiaran dalam pengelolaan infrastruktur strategis,” ujarnya. Dua Insiden Kebocoran Awal 2026 Diketahui, pada awal 2026, pipa gas TGI mengalami dua kali kebocoran di wilayah Provinsi Riau.

Insiden pertama terjadi di Kabupaten Indragiri Hilir, yang memicu ledakan hebat hingga merusak rumah warga, kendaraan, serta melukai sedikitnya 10 orang. Sementara insiden kedua terjadi di Kabupaten Indragiri Hulu. Meski tidak menimbulkan ledakan, kebocoran tersebut menyebabkan gangguan pasokan gas, yang hingga kini belum sepenuhnya pulih.

Jadi Sorotan Nasional

Kasus kebocoran pipa migas ini menjadi sorotan publik dan parlemen, mengingat PHR merupakan kontributor utama produksi minyak nasional. 

Pemerintah pun didesak untuk memperketat pengawasan dan meningkatkan standar keselamatan pengelolaan infrastruktur migas guna mencegah kejadian serupa terulang. **

 

 

 

 

Sumber: Riauterkini.com

Berita Lainnya

Index