RIAUREVIEW.CO,M --Siswandi, memenuhi panggilan Reskrim Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Jumat (23/1/2026) kemarin. Ia dimintai keterangan terkait laporannya atas dugaan tindak pidana manipulasi atau pemalsuan dokumen dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi tahun 2024.
"Ya, kami telah dimintai keterangan terkait laporan yang kami buat," kata Siswandi, Pelapor Dugaan Pemalsuan Dokumen P3K sebagaimana dilansir dari cakaplah.com.
Ia mengaku mulai dilakukan pemeriksaan sekitar pukul 09.00 WIB dan berakhir pukul 17.00 WIB. Sekitar 8 jam diperiksa, Siswandi mengaku, Ia disuguhkan puluhan pertanyaan.
"Banyak. Ada sekitar beberapa lembar pertanyaan yang kami jawab. Itu seputar dugaan pemalsuan dokumen penerimaan P3K yang kami ketahui," katanya.
Ia brharap keadilan dari laporannya. Sehingga Polres Kuansing bisa mengungkap dalang pemalsuan dokumen dari penerimaan P3K di Kuansing.
"Karena semua kita dapat menilai, mana yang tak pernah menjadi honorer, tiba-tiba dilantik dan menerima SK sebagai P3K. Sementara, kami yang nyata masuk database, tidak lulus," katanya.
Sebelumnya, Siswandi (40), salahseorang eks honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi yang sudah masuk database BKN yang terjegal saat seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 lalu, menduga adanya manipulasi dokumen seleksi penerimaan P3K di Kuansing saat itu.
Siswandi memilih menempuh jalur hukum. Ia melaporkan Mantan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Mardansyah, ke Kepolisian Resor (Polres) Kuansing, Rabu (24/12/2025).
Ya, laporan tersebut dilayangkan terkait dugaan tindak pidana manipulasi dokumen dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun 2024 lalu.
Siswandi, dalam surat laporannya, menuding Mardansyah, yang saat itu menjabat sebagai Kepala BKPP sekaligus Panitia Seleksi Daerah, terlibat dalam kejanggalan administrasi seleksi PPPK tahap I dan II.
Dalam laporannya, Siswandi memaparkan sejumlah poin utama terkait status kepegawaiannya. Diketahui, pelapor telah mengabdi sebagai pegawai honorer kontrak sejak tahun 2011 berdasarkan SK Nomor 814/BKD-08/2011/145. Kontrak tersebut terus diperpanjang secara rutin hingga tahun 2016.
Menurutnya, sejak tahun 2016 hingga 2022, meski tidak ada perpanjangan kontrak secara tertulis, pelapor menegaskan tidak pernah menerima surat pemberhentian maupun mengundurkan diri. Nama pelapor tetap tercatat sebagai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.
Pada 22 Juli 2022, nama dirinya secara resmi telah masuk dalam pangkalan data (database) Non-ASN di Badan Kepegawaian Nasional (BKN) berdasarkan Pengumuman Nomor: 800/BKPP-02/795.
Laporan yang dibuatnya ini muncul ke permukaan setelah ditemukannya indikasi manipulasi dokumen dalam proses seleksi PPPK 2025 (anggaran 2024). Pihak pelapor merasa dirugikan oleh kebijakan atau tindakan yang dilakukan terlapor saat menjabat sebagai pucuk pimpinan di BKPP Kuansing.**
Sumber: cakaplah.com

