Izin JP Pub & KTV Tak Bisa Dicabut, Gubri: NIB Itu Urusan Pusa

Izin JP Pub & KTV Tak Bisa Dicabut, Gubri: NIB Itu Urusan Pusa
Gubernur Riau saat Rakor Persiapan Nataru, Selasa (13/12/2022).

PEKANBARU,RIAUREVIEW.COM --Gubernur Riau Syamsuar angkat bicara terkait polemik Pub & KTV Joker Poker yang mendapat penolakan dari masyarakat. Syamsuar menyebut tempat hiburan malam tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam One System Submission (OSS).
 

“Itu belum terverifikasi (dari Pemprov), belum ada izin OSS. Ini kan tidak memenuhi syarat, tidak bisa mengurus,” tegas Syamsuar, Selasa (13/12/2022).

Menurut Syamsuar, Pub & KTV Joker Poker sudah mengantongi izin dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berupa Nomor Induk Berusaha (NIB). Tapi NIB tersebut belum diverifikasi oleh Pemprov lantaran ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.

“Saya lihat dapat izin dari Pemko, kalau dari provinsi belum ada. Yang diberi izin itu NIB, Nomor Induk Berusaha, tapi itu belum diverifikasi. Ini jelas, ada syarat-syarat yang harus dipersiapkan,” papar Syamsuar.

Menanggapi penolakan yang terjadi di masyarakat, Gubri menyebut sudah memerintahkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) agar NIB Joker Poker dicabut dan dilarang beroperasi. Namun permasalahannya, pencabutan NIB harus melalui izin pusat.

“Saya sudah bilang ke Kepala Dinas DPMTSP, dicabut saja NIB-nya. Tapi NIB ini kan urusan pusat,” terang Syamsuar.

Untuk diketahui, pembukaan Pub & KTV Joker Poker di bilangan Panam, Pekanbaru baru-baru ini menimbulkan polemik di masyarakat. Legalitas Joker Poker dipertanyakan karena tidak ada izin usaha.

Selain karena izin usaha, keberadaan kelab malam Joker Poker ditolak keras oleh masyarakat lantaran berada dekat dengan Kompleks Pesantren Babussalam.

 

 

 

Sumber: riauaktual.com

Berita Lainnya

Index