Siapa Bermain Dibalik Gejolak JP PUB Dan KTV Panam?

Siapa Bermain Dibalik Gejolak JP PUB Dan KTV Panam?
Foto: Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru, Akmal Khairi, Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun,S.STP, M. AP Dan Wakil Gubernur Riau, Brigjen TNI (P) Edy Natar Nasution (Foto: RIAUAKTUALDETIK.COM)

PEKANBARIU,RIAUREVIEW.COM --Gejolak sosial terjadi di Kota Pekanbaru jelang akhir tahun, rupanya ada pengusaha Club malam dan Karaoke (KTV) di jalan Soebrantas Panam Pekanbaru yang beroperasi diduga ada main dengan pihak-pihak tertentu, akibatnya mendapatkan penolakan besar-besaran dari Masyarakat dan wakil gubernur Riau serta Pj Walikota Pekanbaru. 14/12/2022.

Penolakan ini pun menjadi permasalahan sosial masyarakat, hingga akhirnya berlanjut ke DPRD Pekanbaru, di mana salah satu anggota DPRD Pekanbaru, Pangkat Purba, pun angkat bicara dengan meminta pemko Pekanbaru segera bertindak dan menutup usaha yang di tengarai sebagai tempat maksiat itu. 

Sejauh ini informasi yang berkembang adalah, disebutkan, bahwa terkait operasi PJ PUB dan KTV tersebut beroperasi hanya Mengantongi izin dari pemko Pekanbaru, dengan peruntukan kepada kegiatan karaoke (KTV) sementara untuk kegiatan Club malam dan Poker Joker yang ranah perizinannya di DPMPTSP Provinsi Riau dikabarkan belum dikeluarkan, tetapi di akui oleh Sekretaris DPMPTSP Provinsi Riau, pihaknya baru menginput data pemohon, namun belum diverifikasi. 

Hal ini juga sudah terkonfirmasi kepada Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun, bahwa terkait penerbitan surat izin KTV diakuinya tidak sepengetahuannya, melainkan langsung di tangani oleh pihak DPMPTSP Kota Pekanbaru, yang di pimpin oleh Akmal Khairi. 

,"Benar saya sudah banyak di telepon oleh berbagai pihak, dan ini cukup meresahkan warga kita, saya sendiri tidak mengetahui persoalan ini dengan jelas, karena pihak DPMPTSP tidak ada melapor kepada saya, sehingga inilah yang salah satu menjadi penyebab masalah ini, saya harap ini bisa segera di selesaikan," Sebut Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun. 

Sementara atas gejolak ini, Kepala Dinas DPMPTSP kota Pekanbaru, Akmal Khairi, mengatakan kepada AKTUALDETIK.COM, dirinya tidak ada mengeluarkan izin apapun kepada pihak pengelola PJ PUB dan KTV di Jalan Soebrantas Panam. Hal itu ditegaskan oleh Akmal dengan alasan, bahwa izin untuk kategori Karaoke tergolong berisiko rendah, sehingga izinnya bisa langsung keluar sendiri secara sistem yang dikendalikan dari BKPM pusat. 

, "Yang terkoordinasi ke kita Pemko Pekanbaru hanya izin Karaoke dengan resiko rendah, dan itu dilakukan sendiri oleh pihak pengelola melalui sistem OSS yang dikendalikan oleh pihak pusat, sehingga kami dari pemko tidak bisa mengintervensi hal itu," Urai Akmal. 

Selanjutnya, diberitakan, bahwa terkait pengoperasian kegiatan PUB dan Poker Joker yang masuk kategori resiko tinggi masuk dalam ranah DPMPTSP Provinsi Riau, telah terkonfirmasi kepada kepala dinas DPMPTSP Provinsi Riau, Helmi, yang disampaikan oleh Sekretaris DPMPTSP, Mailiriandi, kepada AKTUALDETIK, mengatakan bahwa pihaknya hanya sebatas kewenangan, tapi tidak mengeluarkan izin dimaksud, karena sejauh ini pihaknya baru menerima permohonan izin, belum mengeluarkan, sehingga pengelola PUB dan Poker Joker dianggap sebagai tindakan ilegal, dan harus di tertibkan. 

, "Saya sendiri membawa tim dari satuan Polisi Pamong Praja untuk mengecek lokasinya, karena begitu ada laporan kami langsung bergerak, sehingga kami pun sudah menyurati pusat BKPM di Jakarta agar tidak menerbitkan izin tersebut, karena adanya penolakan dari MUI dan kelompok lainnya," Kata Mailiriandi. 

dilansir dari  AKTUALDETIK.COM telah melakukan pantauan terkait topik club malam dan KTV tersebut, hingga berita ini dimuat belum ada keputusan tegas terkait dengan kelanjutan dari pemerintah kota Pekanbaru, maupun dari Pemprov Riau. Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun, tidak banyak berkomentar, namun ia berharap permasalahan yang melibatkan pengusaha PJ PUB dan KTV itu apat segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang ada. 
 

 

 

Sumber: RIAUAKTUALDETIK.COM

Berita Lainnya

Index