Rekondisi Jalan Rusak Akibat Galian IPAL Belum Seperti Sediakala

Rekondisi Jalan Rusak Akibat Galian IPAL Belum Seperti Sediakala
Pj Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution

PEKANBARU,RIAUREVIEW.COM --Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, memberi batas akhir untuk perbaikan jalan rusak akibat pekerjaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) oleh kontraktor pelaksana hingga akhir tahun 2022.

Kontraktor harus melakukan rekondisi ruas jalan yang rusak akibat IPAL seperti sedia kala. Ruas jalan rusak ini tersebar di beberapa kecamatan di Kota Pekanbaru.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution menyebut, sebagian besar ruas jalan rusak akibat galian proyek IPAL sudah diperbaiki. Ia mengaku ada sejumlah ruas jalan bekas galian proyek IPAL yang belum mengalami rekondisi.

Dirinya menyadari masih banyak ruas jalan bekas galian proyek IPAL belum mulus seperti diharapkan. Padahal kondisi sebagian besar proyek IPAL sudah selesai.

"Hanya saja ada beberapa gangguan, sehingga banyak ruas jalan bekas proyek belum mulus seperti diharapkan," kata Indra Pomi Nasution, Minggu (18/12/2022).

Indra mencontohkan ruas jalan di bekas proyek yang sudah diperbaiki di antaranya Jalan Dahlia. Ia menyebut kontraktor sudah memberi lapisan beton di ruas jalan yang rusak akibat proyek IPAL agar lebih rapi.

"Kemudian hanya saja, kita perlu melakukan pembersihan terhadap drainase kita. Supaya tidak mampet lagi," terangnya.

Dirinya mengatakan bahwa ruas jalan rusak itu belum mengalami rekondisi lantaran ada permasalahan. Ia menyebut masalah itu di antaranya lendutan pipa yang harus disesar.

Indra mengungkapkan, salah satu ruas jalan rusak lainnya bekas galian IPAL yang belum diperbaiki ada di ruas Jalan Jendral Sudirman ke arah Tanjung Datuk.

"Kemudian ada hal yang belum kita finalisasi di situ, sehingga kita butuh waktu melakukan perbaikan," pungkasnya.

 

 

Sumber: riauaktual.com

Berita Lainnya

Index