Bapenda Bengkalis Evaluasi Penerimaan Pajak Daerah Tahun 2023

Perda PDRD Perkuat Hubungan Keuangan dengan Pemerintah Pusat

Perda PDRD Perkuat Hubungan Keuangan dengan Pemerintah Pusat
Bapenda Bengkalis saat rapat evaluasi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah, yang dipimpin Kepala Bapenda Bengkalis Syahruddin, SH, MH baru-baru ini.(sukardi)

POTENSI Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Bengkalis begitu besar. Maka perlu pengelolaan yang baik dalam memanage (mengatur) peluang untuk sumber pendapatan daerah tersebut. Selain teknologi digital, tentunya pajak dan retribusi ini perlu didasari melalui regulasi yang baik.

Secara garis besar, sumber pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Bengkalis terdiri dari 4 komponen. Pertama, pajak daerah. Kedua, retribusi daerah. Ketiga adalah penyertaan modal pemerintah daerah dan Keempat adalah sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang sah. Dari empat komponen tersebut, tentunya diharapkan bisa berjalan sebaik mungkin.

Demikian disampaikan Kepala Badan Pendapatn Daerah (Bapenda) Bengkalis Syahruddin, SH, MH kepada RiauReview.com baru-baru ini. Menurutnya, optimalisasi program strategis peningkatan sumber-sumber potensi penerimaan PAD khususnya, yang bersumber dari Pajak Daerah sebuah tujuan dari Badan Penerimaan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkalis.

"Tentunya kita terus melakukan evaluasi untuk membahas solusi-solusi dalam pencapaian target triwulan III tahun 2023, dari masing-masing UPT, diharapkan dapat melakukan dengan rencana dan strategi yang cepat dan baik dalam semaksimal mungkin, sehingga pencapaian target yang telah ditetapkan dapat dicapai," pungkas Syahruddin.

FOTO : Sekda Bengkalis dr. Ersan Saputra dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bengkalis Syahruddin, SH, MH menggelar rapat dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Tahun 2023.

Menurutnya, untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah dan optimalisasi PAD dengan mendukung reformasi pendapatan daerah melalui kebijakan.

“Melalui rapat evaluasi Penerimaan Pajak Daerah tahun 2023 ini diminta keseriusan kepada perangkat daerah pengelola pajak daerah untuk dapat mengintensifkan dan menggali sumber-sumber potensi daerah yang telah ditetapkan pada peraturan daerah Kabupaten Bengkalis tentang pajak daerah," ungkap Syahruddin.

Ia berkeyakinan, melalui kebijakan yang tepat program untuk peningkatan transaksi digital penerimaan pajak dan retribusi daerah maksimal terselenggara dalam bentuk pelayanan pajak dan restribusi,  karena ini sangat memudahkan masyarakat dalam melakukan transaksi pembayaran pajak dan biayanya menjadi lebih hemat.

Sementara itu, Kabid Dalbang Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkalis Tuti Andayani menyatakan, saat ini di Tahun 2023 hasil evaluasi penerimaan pajak daerah Tahun 2023, akan segera memiliki regulasi baru.

Menurutnya, sesuai amanah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah diselaraskan melalui satu bentuk Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Artinya, sesuai undang-undang, Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dijadikan satu Peraturan Daerah (Perda).

“Sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022, tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, Pasal  94 menjelaskan bahwa, Peraturan Daerah (Perda) pajak dan restribusi daerah dijadikan satu Perda dan akan efektif nantinya berlaku di awal Januari Tahun 2024,”ungkapnya.

Diterangkan Tuti Andayani, saat ini Bependa Kabupaten Bengkalis, tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yang sudah sampai tahap hasil evaluasi.

FOTO : Peserta Rapat dikantor Bapenda Kabupaten Bengkalis.

“Kalau kemarin itu masih tahap evaluasi, di kementerian keuangan (Kemenkeu), Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Gubernur Riau. Nah, hari ini seperti kita ketahui bersama, hasilnya sudah ada dan dalam tahap penyusunan finalisasi Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah,”terangnya lagi.

Ia menjelaskan, hasil dari singkronisasi di pemerintah pusat dan Pemprov Riau, tentunya disegerakan tahapan penetapan. Kendati masih ada perbaikan-perbaikan yang sedang dilakukan, sesuai rekomendasi dari Gubernur Riau melalui Biro Hukum Pemprov Riau.

“Mari kita sama-sama berdoa, agar Ranperda Pajak dan Retribusi kita tidak ada kendala dan nantinya bisa menjadi produk Perda. Sehingga, Perda itu bisa menjadi regulasi kita dalam memungut potensi pajak dan retribusi daerah, sehingga mampu mencapai target PAD yang ditetapkan bersama-sama,”tutupnya.

Evaluasi Penerimaan Pajak dan Retribusi

Pada pertengahan Agustus 2023 lalu, bertempat di Ballroom Hotel Surya Duri. Pemkab Bengkalis melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkalis menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan Evaluasi Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Bupati Bengkalis Kasmarni diwakili Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis Aulia menyampaikan, pada 5 Januari 2022 lalu, Pemerintah telah menerbitkan undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Dalam UU HKPD tersebut sambung Aulia, dijelaskan tentang penguatan local taxing power merupakan salah satu pilar utama implementasi HKPD untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah dan optimalisasi PAD dengan mendukung reformasi pendapatan daerah melalui kebijakan.

"Kontribusi PAD terhadap penerimaan daerah masih rendah yaitu sekitar sebesar 9%. Sehingga kita sangat tergantung dari pendapatan transfer pusat dan daerah,” jelas Aulia.

Sementara itu per tanggal 8 Agustus 2023 realisasi penerimaan PAD mencapai sebesar 30,07%, untuk pajak daerah sebesar 46,55% retribusi daerah sebesar 34,60%, mudah-mudahan ini bisa ditingkatkat lagi pada bulan berikutnya, ungkapnya.

“Melalui Rakor ini kami minta keseriusan kepada setiap perangkat daerah pengelola pajak daerah dan retribusi daerah untuk dapat mengintensifkan dan menggali sumber-sumber potensi daerah yang telah ditetapkan pada peraturan daerah Kabupaten Bengkalis tentang pajak daerah dan retribusi daerah.” Pinta Aulia.

Salah satu untuk peningkatan retribusi daerah kita juga dianjurkan untuk menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard sebagai kanal pembayaran pajak dan retribusi daerah.

“Karena ini salah satu program untuk peningkatan transaksi digital penerimaan pajak dan retribusi daerah, karena ini sangat memudahkan masyarakat dalam melakukan transaksi pembayaran pajak dan biayanya menjadi lebih hemat,”kata Aulia.

Dalam kesempatan itu juga, turut dilaksanakan penandatanganan surat pernyataan dukungan aksi perubahan Pendidikan Kepemiminan Administrator (PKA) oleh Asisten Adminsitrasi Umum Aulia, Pimpinan Bank BRK Syariah Bengkalis Isyahri Remadonq, Kadis Pertanian Tarmizi, Kabid Dalbang Badan Pendapatan Daerah Tuti Andayani, Pimpinan Bank BRK Pakning Wiwin Syahputra yang disaksikan oleh perwakilan dinas terkait pajak retribusi daerah.(advertorial/sukardi)

 

Berita Lainnya

Index