UMK Pekanbaru Segera Ditetapkan, DPRD: Jangan Merugikan Pekerja dan Pelaku Usaha

UMK Pekanbaru Segera Ditetapkan, DPRD: Jangan Merugikan Pekerja dan Pelaku Usaha
Foto: cakaplah.com

RIAUREVIEW.COM --Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan mulai membahas Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 pada pekan ini tepatnya hari Rabu (22/11/2023). Diperkirakan akan ada kenaikan UMK dibandingkan dengan tahun 2023.

Terhadap hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru, Ervan memberikan saran dan masukan kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Dewan Pengupahan Pekanbaru.

"UMK tahun 2024, banyak hal yang menjadi perhatian dan pertimbangan pemerintah tentang UMK ini di Kota Pekanbaru. Intinya, pemerintah perlu memprioritaskan perlindungan upah bagi pekerja. Hal ini untuk mencapai kesejahteraan masyarakat," kata Ervan, Senin (20/11/2023).

Ia menjelaskan, kenaikan upah minimum merupakan hal yang ditunggu oleh pekerja. Untuk memastikan kehidupan yang layak walaupun yang diterima upah minimum.

"Maka pada pembahasan UMK ini, pemerintah harus menekankan pada aspek perlindungan hak-hak para pekerja. Sehingga betul-betul diterapkan sesuai aturan yang ada, dengan tidak merugikan pekerja dan pelaku usaha," cakapnya.

"Makanya kami tekan kan di sini, pemerintah yang memiliki kewenangan mengambil kebijakan, dapat berlaku adil tanpa memihak kepada salah satu pihak, dan memastikan semuanya berjalan dengan baik dan sesuai aturan," tukasnya.

Untuk diketahui, UMK Pekanbaru tahun 2023 berada di angka Rp 3.319.023. Jumlah itu mengalami kenaikan sebesar 8,83 persen dibanding UMK tahun 2022.

Diberitakan sebelumnya Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Syamsuwir mengatakan pembahasan UMK Pekanbaru akan dilakukan Rabu lusa. Ia mengatakan untuk penetapan UMK Kabupaten/Kota itu memang setelah UMP Provinsi ditetapkan. Dan batasnya itu adalah 30 November.

"Kemarin kan untuk UMP Riau sudah ditetapkan, nah makanya kita di Kota akan langsung melakukan pembahasan. Makanya kita gelar hari Rabu besok. Kalau batasnya itu nanti di tanggal 30 November. Kita juga sudah melakukan koordinasi dengan dewan pengupahan," ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan Syamsuwir, pihaknya memperkirakan akan ada kenaikan untuk UMK Pekanbaru tahun 2024. Namun angkanya masih belum bisa dipastikan. Untuk itu di dewan pengupahan pihaknya akan mencoba mencari formulasi.

"Sebenarnya kalau untuk formulasi itu sudah ada di PP 51 Tahun 2023, tinggal nanti Pekanbaru itu di posisi mana kan. Nanti dilihat angka inflasi, angka pertumbuhan ekonomi, itulah nanti dasar-dasar kita menentukan berapa angka UMK Pekanbaru tahun 2024," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau Imron Rosyadi mengatakan pihaknya telah tuntas melakukan pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2024 bersama Dewan Pengupahan. Hasilnya disepakati bahwa UMP Riau tahun 2024 naik menjadi Rp3.294.625.

"Untuk besaran UMP ini alhamdulillah sudah ditetapkan, namun belum di-SK-kan oleh Pak Plt Gubernur Riau. Yakni Rp3.294 625," katanya, Kamis (16/11/2023).

Angka ini, kata Imron naik 3,2 persen dari tahun lalu dimana pada 2023 UMP Riau sebesar Rp3.191.662. "Untuk penetapannya kita tunggu dulu SK Plt Gubernur Riau, dan setelah itu baru bisa berlakukan," katanya.

 

 

 

SUMBER: CAKAPLAH.COM

Berita Lainnya

Index