SK Penetapan UMP Diteken Plt Gubri, Upah Minimum Kabupaten Kota Paling Lambat 30 November

SK Penetapan UMP Diteken Plt Gubri, Upah Minimum Kabupaten Kota Paling Lambat 30 November
Ilustrasi/cakaplah.com

RIAUREVIEW.COM --Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau (Gubri) Edy Natar Nasution telah menandatangani Surat Keputusan (SK) Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2024 sebesar Rp3.294.625.

"SK Penetapan UMP Riau tahun 2024 sudah diteken Pak Gubernur," kata Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Imron Rosyadi melalui Kepala Bidang Hubungan Industtial Disnakertrans Riau, Devi Rizaldy, Rabu (21/11/2023).

Ade mengatakan, besaran UMP Riau sesuai SK penetapan berdasarkan hasil sidang bersama Dewan Pengupahan yang digelar, Kamis (16/11/2023) lalu. UMP Riau 2024 yang disepakati Rp3.294.625 itu naik sekitar 3,23 persen dibanding tahun sebelumnya sebesar Rp3.191.662.

"Dalam SK penetapan UMP Riau itu juga ditegaskan, jika pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan," sebutnya.

Selanjutnya, kata Ade, SK penetapan UMP tersebut disampaikan ke kabupaten kota sebagai acuan Dewan Pengupahan untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) tahun 2024.

"Pak Gubernur juga sudah meneken surat yang disampaikan ke bupati/walikota se-Riau untuk segera membahas UMK selambat-lambatnya 30 November. Kemudian menegaskan agar penetapan UMK harus berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan," terangnya.

"Jadi UMK yang ditetapkan tidak boleh dibawah UMP. Kalau misalnya nanti data-data yang dimasukkan dalam formulasi ternyata UMK dibawah UMP, maka yang berlaku di wilayah itu adalah UMP. Jadi upah minimum ini hanya berlaku bagi pekerja dibawah masa kerja satu tahun. Kalau diatas satu tahun sebenarnya idealnya tidak perlu pakai UMK, tapi dia memberlakukan struktur skala upah," tambahnya.

Namun di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, lanjut Ade, juga diatur bagi pekerja yang masa kerjanya dibawah satu tahun bisa tidak menggunakan UMK. Apabila memenuhi kualifikasi tertentu dalam pekerja dan jabatan.

"Jadi bisa saja pekerja itu memenuhi kualifikasi jabatan, maka gajinya bisa diatas upah minimum yang ditetapkan," pungkasnya.**

 

 

 

SUMBER: CAKAPLAH.COM

Berita Lainnya

Index