Fantastis, Kini Jumlah Kendaraan Lebih Banyak dari Jumlah Penduduk Pekanbaru

Fantastis,  Kini Jumlah Kendaraan Lebih Banyak dari Jumlah Penduduk Pekanbaru
Kepadatan kendaraan salah satu jalan raya di Pekanbaru/Foto" POTRETRIAU.COM

RIAUREVIEW.COM --Kota Pekanbaru, Riau terus tumbuh dan berkembang. Sebagai kota perdagangan, transit dan industri, saat ini mobilisasi kendaraan justru lebih banyak dari jumlah penduduk. Jika berdasarkan sensus jumlah penduduk Pekanbaru tahun 2023 berjumlah 1.020.308 jiwa, jumlah kendaraan justru lebih banyak.

Total kendaraan roda empat atau lebih di Pekanbaru saat ini lebih 800 ribu unit, sementara jumlah kendaraan roda dua lebih 1 juta unit.

Karena itu padatnya kendaraan itu, Pemko Pekanbaru terus melakukan penataan penyelenggaraan parkir tepi jalan umum. Selain untuk memberikan jasa layanan kepada masyarakat, tujuan parkir sendiri untuk mengendalikan pergerakan kendaraan.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pekanbaru Yuliarso mengatakan, pengelolaan parkir semata-mata tidak hanya untuk mengejar PAD dan memberikan layanan kepada masyarakat, namun juga untuk mengendalikan mobilisasi kendaraan.

"Salah satu tujuan utama parkir adalah untuk mengendalikan pergerakan. Ada 800 ribu kendaraan roda empat yang tercatat di samsat, roda dua 1 juta lebih. Kalau itu semua bergerak, terjadi kemacetan yang luar biasa," kata Yuliarso, Rabu (29/11/2023) .

Menurutnya, dengan adanya pengelolaan parkir ini, bisa mengendalikan dan mengatur mobilisasi kendaraan dalam kota. Masyarakat juga bisa memilah untuk tidak menggunakan kendaraan jika memiliki tujuan dekat.

Ada seribu lebih titik parkir legal yang ada di Kota Pekanbaru. Pihaknya melakukan monitor dengan patroli rutin ke lapangan setiap hari guna memastikan penyelenggaraan parkir berjalan dengan baik.

"Saya sudah perintahkan patroli setiap hari, karena itu bagian dari pelayanan. Kita juga menindaklanjuti pengaduan yang ada. Untuk layanan ini kan kami terus kami lakukan pembinaan dan evaluasi. Mohon sama-sama kita mengawasi," terangnya.

Ia juga memastikan, tidak seluruh objek yang ada di Kota Pekanbaru ini dijadikan titik kantong parkir. Lahan parkir legal hanya dibuka di lokasi potensial dan memenuhi unsur parkir.

"Jangan digeneralisir, tidak semuanya juga lah parkir ini diberikan layanan dan dipungut tarif. Coba lihat di belakang kantor gubernur, Jalan Cut Nyak Dien, kan tidak ada pungutan disitu. Karena tidak ada potensi," pungkasnya. ***

 

 

 

SUMBER: POTRETRIAU.COM

Berita Lainnya

Index