Berikut Tujuh Pelanggaran yang Mendapat Prioritas Penindakan di Jalan Raya

Berikut Tujuh Pelanggaran yang Mendapat Prioritas Penindakan di Jalan Raya

PEKANBARU,RIAUREVIEW.COM—Terhitung mulai tanggal 7 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 Ditlantas Polda Riau dan Jajaran Satuan Lalu Lintas se-Polda Riau melaksanakan kegiatan bulan tertib berkeselamatan.

Kasat Lantas Polres Siak AKP Fandri saat dikonfirmasi wartawan menjelaskan, ini dilaksanakan dalam rangka menciptakan situasi dan kondisi Kamseltibcar (Kemanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran) lalu lintas dapat terpelihara dengan baik, menjelang perayaan Natal dan Tahun baru serta dalam rangka pengamanan masa kampanye pemilihan legislatif dan Pilpres tahun 2024.

Kegiatan Riau Tertib Berkeselamatan (RTB) yang dilaksanakan ini lebih mengutamakan kegiatan Preemtif, upaya pencegahan sebelum terjadi pelanggaran lalu lintas dijalan raya.

Kemudian, kegiatan preventif dalam bentuk kegiatan pengaturan lalu lintas, penjagaan ditempat rawan dan kegiatan patroli ke daerah rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas, rawan pelanggaran dan juga daerah rawan macet.

Disamping kegiatan preemtif dan preventif juga ada kegiatan penegakan hukum atau penindakan pelanggar (Dakgar), kegiatan penindakan penegakkan hukum juga dilaksanakan dalam tiga bentuk, yang pertama penindakan dengan E-Tilang, yang kedua E-Teguran dan yang ketiga Edukasi.

Ada tujuh pelanggaran lalu lintas, yang menjadi prioritas dalam penertiban atau penindakan pelanggaran, diantaranya, menggunakan ponsel saat berkendara.

Kedua pengendara dibawah umur, tidak menggunakan Safety Belt, tidak menggunakan Helm SNI, kendaraan barang mengangkut penumpang di atas bak terbuka, melawan arus, kerkendara melebihi batas kecepatan.

Dengan adanya tujuh pelanggaran ini, yang menjadi prioritas penindakan, bukan berarti pelanggaran lain tidak ditindak, tetap akan ditindak.

"Dalam kesempatan ini kami menghimbau seluruh lapisan masyarakat pengguna jalan untuk selalu tertib dan mematuhi peraturan lalu lintas yang ada. Lengkapi kendaraan dengan kelengkapan yang seharusnya, kemudian lengkapi diri dengan Surat Izin Mengemudi serta STNK," tutup Fandri.(bam)

 

 

 

 

Berita Lainnya

Index