Siap-siap! Sanksi Menanti Jika Perusahaan Gaji Karyawan Tak Sesuai UMK

Siap-siap! Sanksi Menanti Jika Perusahaan Gaji Karyawan Tak Sesuai UMK
Ilustrasi/cakaplah.com

RIAUREVIEW.COM --Sosialisasi Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2024 sudah dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru. Perusahaan harus membayar gaji karyawan sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru Syamsuir mengatakan, besaran UMK Pekanbaru tahun 2024 sebesar Rp3.451.584. Besaran upah tahun 2024 ini naik dari tahun sebelumnya yang hanya Rp3.319.023.

Syamsuir menegaskan, perusahaan yang tidak membayarkan gaji karyawannya sesuai dengan besaran UMK, maka akan dikenakan sanksi. Ada sanksi yang bakal dijatuhkan Disnaker Pekanbaru bersama dewan pengupahan jika perusahaan tidak membayar gaji karyawan sesuai UMK.

"Kita lihat apa permasalahannya, dan kita akan rapatkan dengan dewan pengupahan (penjatuhan sanksi)," ujar Syamsuir, Rabu (03/01/2024).

Menurutnya, masyarakat yang tidak mendapatkan upah atau gaji sesuai besaran UMK tahun 2024 yang telah disepakati maka bisa datang langsung ke Kantor Disnaker Kota Pekanbaru. Syamsuir menyebut pihaknya menyiapkan posko pengaduan di sana.

Masyarakat juga bisa memanfaatkan posko pengaduan untuk konsultasi maupun melakukan aduan terkait hal yang tidak dibayarkan sesuai ketentuan. Pihaknya akan memproses pengaduan tersebut.

"Kita buka posko di kantor, bisa datang langsung ke kantor Disnaker," katanya.

Dikatakannya, sosialisasi besaran UMK ini telah berlangsung sejak Desember 2023, setelah UMK tahun 2024 disepakati. Ia menyebut, sosialisasi yang dilakukan juga sudah maksimal.

Mereka juga melakukan sosialisasi melalui surat edaran (SE) Walikota Pekanbaru yang disampaikan kepada perusahaan-perusahaan. Selain itu, dalam penetapan UMK 2024 juga melibatkan pelaku usaha ataupun perusahaan yang ada di Kota Pekanbaru.

Namun begitu, hingga kini belum ada perusahaan yang menyampaikan sanggahan atau keberatan terkait besaran UMK yang telah ditetapkan. Dengan kata lain perusahaan yang ada di Kota Bertuah menyetujui besaran UMK yang ditetapkan.

"Sampai sekarang belum ada perusahaan yang keberatan. Kita belum ada menerima keberatan dari perusahaan terkait penetapan UMK," ungkapnya.

Begitu juga dengan para karyawan perusahaan yang hingga kini tidak ada laporan terkait adanya perusahaan yang tidak membayarkan upah sesuai UMK.

Perlu diketahui, UMK hanya berlaku untuk karyawan yang baru bekerja dalam satu tahun. Sementara karyawan yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, maka akan ada kenaikan gaji sesuai dengan hitungannya.**

 

 

 

SUMBER: CAKAPLAH.COM

Berita Lainnya

Index