Polda Riau Ungkap Penambangan Emas Ilegal di Kuansing, Penadah Besar Diamankan

Polda Riau Ungkap Penambangan Emas Ilegal di Kuansing, Penadah Besar Diamankan
Polda Riau Ungkap Penambangan Emas Ilegal di Kuansing/foto: cakaplah.com

RIAUREVIEW.COM --- Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap jaringan penadah barang tambang emas ilegal di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Empat pelaku ditangkap, satu diantaranya penadah besar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi mengatakan pengungkapan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dilakukan Tim Subdit IV Reskrimsus Senin (6/5/2024) sekitar pukul 19.00 WIB.

Berawal dari laporan masyarakat yang resah atas penambangan ilegal di daerah Kuansing.

"Kita turun ke lapangan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku," ujar Nasriadi didampingi Kasubdit IV Reskrimsus Polda Riau, AKBP Nasruddin, Rabu (8/5/2024).

Nasrudin menjelaskan lokasi pengungkapan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Kuantan Tengah. 

Empat pelaku adalah Jimi Mardianto (45 ), Rahmat Eferdi (26), Arpan Redo (27) dan Kendri (23 ).

"Inisial JM, RE, AR dan K," kata Nasriadi.

JM merupakan pemilik tempat, alat-alat,  sebagai pengumpul dan pembeli emas-emas dari masyarakat. Sedangkan RE, adalah anak buahnya dari JM yang bertugas membakar hasil tambang jadi emas.

"AR  dan K, mereka adalah penambang yang sedang melakukan penjualan dan melakukan proses pembakaran di tempat usaha," kata Nasriadi.

Sejumlah barang bukti disita berupa tabung gas, emas dengan total 340 gram, uang tunai Rp188 juta, timbangan, bahan mercuri yang digunakan untuk mengolah emas dan barang bukti lainnya.

Nasriadi menyebut, pihaknya mengungkap pengepul emas supaya masyarakat tidak dirugikan oleh para pelaku.

"Tujuannya supaya tidak ada lagi nanti masyarakat yang melakukan penjualan," kata Nasriadi.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 161 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Batubara. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

"Yang kita tangkap adalah pentolan atau mereka yang membeli emas masyarakat secara ilegal. Kita mengimbau masyarakat juga tidak melakukan aktivitas ilegal PETI karena merusak lingkungan nantinya," sambungnya.

Nasriadi mengimbau masyarakat menghentikan penambangan ilegal di Kuantan Singingi karena menimbulkan kerusakan lingkungan. Penggunaan merkuri juga merusak kesehatan.

"Tidak ada kompromi dengan para penambang-penambang ilegal," pungkasnya.

 

 

 

 

Sumber: cakaplah.com

Berita Lainnya

Index