Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik, Mahasiswa Unri Laporkan Rektor ke Polda Riau

Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik, Mahasiswa Unri Laporkan Rektor ke Polda Riau
Foto: riauterkini.com

RIAUREVIEW.COM --Khariq Anhar yang merupakan mahasiswa Universitas Riau (UNRI) kini harus menjalani sejumlah proses pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Riau. Ia dilaporkan Rektornya sendiri Prof Sri Indarti dengan dugaan pencemaran nama baik pada 15 Maret 2024 lalu. 

Diterangkan Khariq Anhar, kasus ini berawal ketika pada 4 Maret 2024, melalui Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP) atau aliansi mahasiswa, pihaknya membuat undangan terbuka kepada Rektor Universitas Riau dan mahasiswa UNRI. 

Namun pihak rektor atau utusan tidak ada yang hadir. Pada momen itu, Khariq menyebut sekaligus membuat video aksi meletakkan almamater seperti berjualan di depan logo Universitas Riau. "Setelah itu, kami diskusi dan kampanye tentang isu naiknya iuran tersebut. Kami juga membuat kampanye lewat video yang berisi konten almamater kampus yang diberi harga di depan Taman Srikandi," kata Khariq. 

Di video tersebut, Khariq Anhar selaku voice over mengatakan Sri Indarti sebagai broker pendidikan Universitas Riau. Video tersebutlah menjadi dasar pelaporannya ke Polda Riau. "Apa yang saya sampaikan itu merupakan kritik pada kebijakan kampus," tegas Khariq. 

Khariq juga mengaku telah dipanggil pihak Ditreskrimsus Polda Riau sebanyak dua kali untuk dimintai keterangan terkait dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE tersebut. 

Sementara itu, Kuasa Hukum Prof Sri Indarti, Muhammad A. Rauf mengatakan perkara ini masih dalam proses Lidik di Polda Riau. Sementara penyidik juga menyarankan agar kedua belah pihak berdamai. 

“Penyidik pada prinsipnya menyarankan untuk berdamai antara ibu dan terlapor," ujarnya saat dikonfirmasi media.*

 

 

 

Sumber: riauterkini.com

Berita Lainnya

Index